Jakarta, Onlineberita.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat merampungkan draf penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) melalui rapat pleno yang digelar di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/1/2026) sore.
Rapat pleno tersebut merupakan lanjutan pembahasan intensif yang berlangsung sejak 12 Januari 2026. Sejumlah unsur organisasi hadir, mulai dari Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, hingga seluruh Pengurus Pleno PWI Pusat.
Rapat dipimpin Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh. Ia menegaskan, penyempurnaan PD/PRT merupakan langkah konstitusional untuk memperkuat fondasi organisasi di tengah dinamika internal dan tantangan dunia pers.
“PD/PRT adalah pijakan utama organisasi. Penyempurnaannya harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan berorientasi pada penguatan tata kelola,” ujar Zulkifli.
Sekretaris Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, mengatakan rapat pleno menandai selesainya pembahasan substansi utama draf PD/PRT di tingkat pusat. Selanjutnya, tim akan melakukan perapihan naskah dan menyosialisasikannya kepada PWI provinsi untuk menjaring masukan.
“Tim telah merampungkan materi pokok dan menyerap pandangan peserta pleno. Tahap berikutnya adalah sosialisasi ke daerah,” kata Nurcholis di Jakarta, Sabtu (16/1/2026).
Menurut dia, penyempurnaan PD/PRT difokuskan pada kejelasan mekanisme kepemimpinan dan penguatan sistem penyelesaian persoalan organisasi. Seluruh masukan dari daerah akan dihimpun sebelum draf final dibawa ke Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI pada Februari 2026.
Dua perubahan mendasar mengemuka dalam amandemen tersebut. Pertama, mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Pimpinan Pusat PWI dengan sistem formatur yang melibatkan seluruh anggota dan ketua PWI dari 38 provinsi serta satu cabang khusus Surakarta. Pola ini dinilai lebih demokratis dengan tetap mengedepankan musyawarah mufakat.
Perubahan kedua adalah pembentukan Majelis Tinggi bersifat ad hoc sebagai lembaga terakhir jika terjadi kebuntuan dalam penanganan pelanggaran AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
“Perubahan ini dirancang untuk memperkuat checks and balances serta memberikan kepastian organisasi,” kata Zulkifli.
Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah Sekedang, memastikan hasil pembahasan PD/PRT akan segera disampaikan secara resmi kepada pengurus PWI di daerah.
“Hasil pleno akan dikirimkan secara tertulis kepada PWI provinsi untuk ditelaah dan diberi masukan sebelum disahkan,” ujarnya.
PWI Pusat berharap partisipasi aktif pengurus daerah dapat memperkaya substansi PD/PRT sekaligus memperkuat PWI sebagai organisasi pers yang modern dan adaptif. (*)
Editor : Martin












