Palembang, (29/1/2026) – Wahyū Fitriyanti, seorang karyawan swasta, secara resmi memberikan kuasa hukum khusus kepada tiga advokat dari Kantor Hukum Suwito Winoto, yaitu Suwito Winoto, S.H., M.H., Ricko Tampati, S.H., dan Andy Nopiansyah, S.H., untuk menangani serangkaian dugaan pelanggaran hukum yang ia alami.
Pemberi kuasa adalah Wahyū Fitriyanti, warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Penerima kuasa adalah tiga advokat yang berpraktik di Kantor Hukum Suwito Winoto, Palembang. Menanggapi penunjukan ini, Ricko Tampati, S.H. menyatakan bahwa timnya siap bekerja secara maksimal. “Kami menerima mandat ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur pejabat publik ini adalah persoalan serius yang membutuhkan pendalaman dan langkah-langkah strategis yang komprehensif,” ujarnya. lebih lanjut Andy Nopiansyah, S.H. . menegaskan “Penunjukkan kami bertiga sebagai sebuah tim memungkinkan sinergi keahlian. Kami akan bergerak cepat, mulai dari pendampingan di tingkat penyidikan, advokasi administratif, hingga upaya pemulihan nama baik klien melalui berbagai kanal hukum yang tersedia,” jelas Andy.
Surat Kuasa Khusus tersebut dibuat dan ditandatangani pada tanggal 29 Januari 2026 di Banyuasin dengan nomor surat 011/SW — SK/PERDATA/I/2026/Pkb.
Pemberian kuasa ini berlangsung di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan kantor kuasa hukum berlokasi di Komplek Ruko Griya Indah, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Kuasa hukum khusus ini diberikan untuk menangani dugaan pelanggaran hukum yang mencakup pencemaran nama baik, intimidasi non-yudisial, penyalahgunaan kewenangan, serta melibatkan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD.
Surat kuasa ini memberikan wewenang yang sangat luas kepada ketiga advokat untuk bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam berbagai proses hukum, mencakup proses pidana, administratif, etik, dan perdata, dengan wewenang spesifik seperti menghadap dan mendampingi klien di kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan, membuat laporan polisi, mengajukan gugatan perdata, menuntut ganti rugi, hingga mengajukan pengaduan ke lembaga seperti Ombudsman dan Badan Kehormatan DPRD, serta diberi hak penuh untuk melakukan jumpa pers dan menyampaikan keterangan kepada media demi pembelaan hukum dan perlindungan nama baik klien secara profesional, dimana surat kuasa ini juga diberikan dengan hak substitusi dan retensi, berlaku sejak ditandatangani, serta tidak dapat dicabut sepihak sebelum perkara dinyatakan selesai sebagai sebuah upaya hukum menyeluruh untuk memperjuangkan keadilan dan memulihkan nama baik klien yang telah dikoordinasikan oleh tim Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H.(red)












