BanyuasinBeritaKriminalNasionalSumsel

Diduga Gunakan Pelat Nomor Palsu, Penyelidikan Kecelakaan Proyek di Banyuasin Masuki Babak Baru

385
×

Diduga Gunakan Pelat Nomor Palsu, Penyelidikan Kecelakaan Proyek di Banyuasin Masuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Onlineberita.id – Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas di jalan kabupaten wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak baru, setelah hampir satu bulan ditangani aparat, muncul dugaan kendaraan proyek yang terlibat menggunakan pelat nomor BG 8289 MX palsu.

Perkara tersebut saat ini masih ditangani penyidik Satlantas Polres Banyuasin, namun hingga kini sopir dan kendaraan proyek yang diduga terlibat belum ditemukan.

Kuasa hukum korban dari kantor advokat dan konsultan hukum MH2 & Partners, yakni Muhammad Ridwan, S.H., CPM., Genta Eranda, S.H., M.H., CPM., dan Reza, S.H., CPM., menyatakan dalam proses penyelidikan terungkap dugaan penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan proyek tersebut.

“Informasi yang kami peroleh dalam proses penyelidikan menyebutkan adanya dugaan penggunaan pelat nomor palsu, selain itu, pengemudi dan kendaraan yang terlibat belum teridentifikasi keberadaannya, walaupun penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi berinisial NTP, NR, dan AZ,” ujar Ridwan, Selasa (17/2/2026).

Selain dugaan pelanggaran administrasi kendaraan, penyelidikan juga mendalami asal-usul material tanah timbun yang digunakan dalam aktivitas proyek, muncul dugaan material tersebut berasal dari galian C yang tidak memiliki izin resmi, meskipun hal itu masih dalam proses pendalaman oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan saksi, aktivitas penimbunan jalan di lokasi kejadian diduga berkaitan dengan pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Adapun kecelakaan sebelumnya terjadi akibat kendaraan proyek yang berhenti dan mengantre di badan jalan kabupaten sehingga mengganggu arus lalu lintas, dalam peristiwa itu, kendaraan korban mengalami kerusakan berat dengan bagian boks termoking hancur, serta sekitar 31 boks benur rusak dan tidak dapat diselamatkan, meski tidak menimbulkan korban jiwa.

Sekitar satu minggu setelah kejadian pertama, kecelakaan serupa kembali terjadi di lokasi yang tidak jauh berbeda, insiden kedua itu juga diduga dipicu kendaraan proyek yang mengantre di badan jalan tanpa pengaturan lalu lintas memadai.

Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara transparan, mereka meminta aparat menelusuri legalitas kendaraan, identitas pengemudi, serta aktivitas proyek yang berlangsung di lokasi kejadian.

Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolres melalui Kasat Lantas Banyuasin untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri legalitas kendaraan, pengemudi, serta aktivitas proyek yang berlangsung,” kata Ridwan.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung di Polres Banyuasin, aparat menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan saksi dan penelusuran kendaraan rampung. (*)

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page