BANYUASIN, Sumatera Selatan, Onlineberita.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera. Pembatasan tersebut merupakan implementasi Keputusan Bersama empat instansi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan jalur nasional non-tol. Pada ruas tol, pembatasan mencakup ruas Betung-Tempino-Jambi, segmen Bayung Lencir-Tempino-Simpang Ness, serta ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang.
Sementara itu, pada jalur nasional non-tol, pembatasan berlaku di ruas lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi-Palembang-Batas Sumsel/Lampung-Bujung Tenuk-Bandar Lampung-Bakauheni. Jalur tersebut merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik menuju Pelabuhan Bakauheni maupun sebaliknya.
Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan. Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar aturan pembatasan operasional tersebut.
Meski demikian, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kebijakan pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran.
“Pembatasan angkutan barang ini merupakan bentuk upaya untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan para pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel di berbagai titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar masa pembatasan operasional selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui Call Center NTMC Korlantas Polri di nomor 1500669, Call Center Kementerian Perhubungan 151, serta Command Center Bina Marga di nomor 0822-8885-8884. (*)
Editor : Martin












