Datang Nyaris Pukul 09.00 WIB, Pengawasan Internal Pemkab Disorot
Banyuasin, Onlineberita.id – Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali menuai sorotan. Meski aturan jam kerja telah ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB, masih ditemukan ASN yang baru tiba di kantor mendekati pukul 09.00 WIB.
Pantauan di sejumlah kantor pemerintahan di Banyuasin, Senin (5/1), memperlihatkan beberapa ASN datang tergesa-gesa saat waktu menunjukkan pukul 08.49 WIB. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal serta konsistensi penerapan sanksi disiplin di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin, Dr Ir H Izromaita MSi, menegaskan bahwa setiap keterlambatan ASN berdampak langsung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Pemotongan TPP dilakukan berdasarkan jumlah menit atau jam keterlambatan. Selain itu, terdapat sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Izromaita.
Namun, masih berulangnya pelanggaran jam kerja memunculkan indikasi bahwa sanksi administratif belum sepenuhnya memberikan efek jera. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat upaya reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah daerah.
Perilaku tidak disiplin ASN juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen Bupati Banyuasin, Dr H Askolani SH MH, yang secara konsisten menekankan pentingnya integritas dan keteladanan aparatur dalam melayani masyarakat.
Dalam sejumlah pernyataan, Bupati Askolani bahwa ASN tidak cukup hanya hadir secara administratif, tetapi harus menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, dan orientasi pelayanan publik.
“ASN adalah wajah pemerintah di tengah masyarakat. Disiplin adalah dasar dari pelayanan yang berkualitas,” tegas Askolani.
Polemik ini diharapkan menjadi alarm bagi seluruh perangkat daerah agar pengawasan disiplin diperketat dan penegakan aturan dilakukan secara konsisten. Tanpa langkah tegas dan berkelanjutan, disiplin ASN dikhawatirkan hanya menjadi jargon kebijakan tanpa dampak nyata bagi kualitas pelayanan publik di Banyuasin. (Tim).
Editor : Martin












