BeritaEconomyInternasionalKriminalNasionalSumselTrending

Kasus BNI Aek Nabara Disorot, Dana Jemaat Hilang hingga Rp28 Miliar

481

MEDAN, Onlineberita.id – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, semakin menyita perhatian publik. Pihak Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) meminta pemerintah serta aparat penegak hukum mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas.

Permintaan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners dalam konferensi pers di Aula Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026).

Kuasa hukum mengungkapkan, total kerugian yang dialami CU-PAN mencapai lebih dari Rp28 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari investasi ilegal yang ditawarkan tersangka sejak 2019 melalui produk fiktif bernama “BNI Deposito Investment”, dengan imbal hasil dijanjikan sebesar 8 persen per tahun.

“Dari total kerugian tersebut, pihak Bank Negara Indonesia baru mengembalikan sekitar Rp7 miliar, dan jumlah itu jauh dari kerugian klien kami,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan fasilitas resmi perbankan seperti layanan penjemputan dana atau pick up service. Ia juga meminta nasabah menandatangani formulir kosong, yang kemudian diisi sepihak. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan bilyet deposito palsu serta mentransfer dana secara berkala seolah sebagai bunga investasi.

Praktik ini berlangsung selama beberapa tahun dan menghasilkan sedikitnya 22 bilyet deposito dengan nilai lebih dari Rp22 miliar. Selain itu, dana milik paroki, pastor, hingga jemaat turut terdampak, dengan tambahan kerugian sekitar Rp6,2 miliar.

Kasus ini mulai terungkap pada 6 Februari 2026, ketika CU-PAN hendak mencairkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Namun, pencairan gagal dilakukan. Tersangka justru meminta bilyet deposito asli dengan alasan pembaruan, yang diduga kemudian disalahgunakan.

Pada 23 Februari 2026, pihak Bank Negara Indonesia menyatakan bahwa produk “BNI Deposito Investment” bukan produk resmi. Selanjutnya, tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026, dan ditangkap pada 30 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kuasa hukum menilai, kasus ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di sektor perbankan. Berdasarkan prinsip tanggung jawab korporasi, mereka menegaskan bahwa bank tetap memiliki kewajiban atas kerugian nasabah akibat tindakan pegawainya.

Namun, mereka juga menilai pihak bank belum transparan dalam proses penyelesaian, termasuk dalam verifikasi kerugian yang disebut dilakukan secara sepihak.

Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara menolak penggantian dana sebesar Rp7 miliar karena dinilai tidak mencerminkan itikad baik dan belum memenuhi rasa keadilan.

Selain itu, kuasa hukum mengungkap adanya dugaan pembatasan informasi kepada publik, termasuk imbauan agar kasus ini tidak disebarluaskan melalui media sosial maupun konferensi pers.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum guna memastikan pengembalian dana secara penuh. Mereka juga mendesak manajemen bank segera menunjukkan tanggung jawab dengan mengembalikan seluruh dana nasabah, mengingat dana tersebut merupakan hasil jerih payah umat yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. (SMSI).

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page

Exit mobile version