BeritaHUKUMKriminalPalembangSumselTrending

KONFLIK SENGKETA TANAH 20.000 M² DI PALEMBANG BERUJUNG LAPORAN PIDANA

502

PALEMBANG – Sebuah sengketa tanah seluas 20.000 m² di kawasan 15 Ulu, Jakabaring, Palembang, memanas dan berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Toni Purwandi, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, melaporkan Firman Ardiansyah ke Polrestabes Palembang dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan secara sepihak.

Berdasarkan kronologi yang dirangkum, kepemilikan tanah oleh Toni Purwandi telah berlangsung sejak tahun 1985. Tanah seluas 20.000 m² tersebut awalnya dihibahkan oleh Drs. Nursehan Dundang, kakak kandung ibunya, yang saat itu menjabat sebagai Camat Seberang Ulu I. Hibah ini kemudian dikukuhkan dengan Surat Pengakuan Hak Nomor 001/SPH/KT/15-U/1985. Sejak saat itu, tanah tersebut diklaim terus diusahakan dan dikelola oleh Toni Purwandi tanpa pernah ada peralihan kepemilikan.

Namun, pada Februari 2025, gangguan serius terjadi. Sebuah perusahaan bernama Royal Orchard diduga melakukan penimbunan dan pemagaran lahan secara sepihak tanpa pemberitahuan. Kemudian, pada Oktober 2025, Firmansyah Ardiansyah, melalui kuasa hukumnya Hermanto, ST, SH, MH, mengklaim bahwa tanah yang akan dibangun untuk perumahan Royal Orchard adalah milik sah kliennya. Namun, dalam pertemuan, pihak pengklaim tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Eskalasi sengketa ini mendorong Toni Purwandi untuk melaporkan tindakan Firman Ardiansyah ke kepolisian. Laporan Polisi Nomor LP/B/3391/XI/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL diterima pada 4 November 2025. Dalam laporannya, Toni menyatakan bahwa ia mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 20 miliar akibat tindakan sepihak dan penggunaan dokumen palsu oleh terlapor.

Menanggapi perkembangan ini, kuasa hukum Toni Purwandi, yang terdiri dari Suwito Winoto, SH, MH, Ricko Tampati, SH, dan Andy Nopiansyah, SH, menyatakan sikap tegas mereka.

“Sebagai penerima kuasa dari Bapak Toni Purwandi, kami akan mengambil langkah hukum yang komprehensif. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia, baik secara pidana terkait dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan, maupun secara perdata untuk memperjuangkan kembali hak kepemilikan klien kami atas tanah seluas 20.000 m² yang telah dikuasai secara tidak sah oleh Firmansyah Ardiansyah dan kawan-kawan,” tegas Suwito Winoto, SH, MH, dalam pernyataan resminya, selasa (4/11/2025).

Ricko Tampati, SH, menambahkan, “Bukti-bukti historis dan penguasaan tanah selama puluhan tahun oleh klien kami sangat kuat. Klaim sepihak dari pihak lain tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah adalah bentuk pelanggaran hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum-oknum yang memanipulasi dokumen dan merampas hak warga.”

Pernyataan senada disampaikan Andy Nopiansyah, SH. “Laporan polisi ini adalah langkah awal. Kami telah mengumpulkan seluruh bukti pendukung, termasuk surat hibah 1985, keterangan saksi, dan bukti penguasaan fisik lahan. Kami yakin proses hukum akan mengungkap kebenaran dan mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik sahnya.”

Sementara itu, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polrestabes Palembang telah dikeluarkan, menandai dimulainya proses penyelidikan. Masyarakat dan pihak-pihak terkait diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan kasus ini dapat dipantau melalui laman resmi polri di https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.

 

You cannot copy content of this page

Exit mobile version