BanyuasinBeritaDaerahKriminalPalembangSumselTrending

SAKSI FAKTA DAN BUKTI PERSIDANGAN PARIT 11 SEMAKIN TERANG, SAKSI KUNCI AKAN LAPORKAN DUGAAN PENCATUTAN IDENTITAS WARGA

37

Banyuasin – Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Perkara Nomor 55/Pdt.G/2026/PN Pkb terkait sengketa lahan Parit 11, Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, semakin memperjelas adanya dugaan penggunaan identitas warga tanpa persetujuan dalam proses penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam persidangan yang telah berlangsung, sejumlah saksi memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap penerbitan SHM yang menggunakan identitas mereka. Beberapa saksi juga menerangkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen yang saat ini menjadi objek sengketa.

Selain perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, perkembangan penting juga terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sufuk dan Sarifudin terhadap penyidik Polda Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan, pihak Termohon pada pokoknya mengakui bahwa hingga saat ini Sufuk dan Sarifudin belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah dipanggil secara resmi sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dipersoalkan.

Menurut Suwito Winoto, fakta persidangan tersebut menjadi bagian penting yang harus dinilai secara objektif oleh hakim karena berkaitan langsung dengan kepastian status hukum seseorang serta perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan harus menjadi perhatian bersama. Dalam sidang praperadilan telah terungkap bahwa klien kami belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah dipanggil sebagai tersangka. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkembang di luar proses hukum resmi harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang sah,” ujar Suwito Winoto.

Lebih lanjut, Suwito Winoto menyatakan bahwa tim kuasa hukum sedang mengkaji berbagai langkah hukum dan langkah etik terkait beredarnya informasi, pemberitaan, maupun narasi di media sosial yang menurut mereka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai status hukum kliennya.

“Kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kami juga sedang mempertimbangkan upaya penyampaian keberatan dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada lembaga yang berwenang di bidang pers, apabila ditemukan adanya pemberitaan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan dokumen resmi yang ada,” tegasnya.

Di sisi lain, salah satu saksi kunci yang mengetahui secara langsung proses pengumpulan identitas warga serta keadaan di lapangan dikabarkan dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pencatutan identitas warga dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan Parit 11.

Keterangan para saksi tersebut dinilai memiliki arti penting karena bersesuaian dengan sejumlah alat bukti surat yang telah diajukan di persidangan. Fakta persidangan juga mengungkap adanya warga yang mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, namun identitasnya tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan penerbitan SHM yang saat ini dipersoalkan.

Masyarakat berharap agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik pada perkara perdata, praperadilan maupun langkah hukum lainnya, dapat mengungkap fakta secara terang, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga yang merasa dirugikan.

Sementara itu, tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga diperoleh kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggunaan identitas warga tanpa persetujuan serta berbagai tindakan yang menjadi objek sengketa dalam perkara Parit 11.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version