BanyuasinBeritaDaerahHUKUMKriminalSumselTNI/POLRITrending

Saksi Fakta Ungkap Dugaan Pencatutan Identitas untuk Penerbitan SHM di Parit 11 Banyuasin

223
×

Saksi Fakta Ungkap Dugaan Pencatutan Identitas untuk Penerbitan SHM di Parit 11 Banyuasin

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN – (06/05/2026)Sidang perkara sengketa lahan Parit 11 Desa solok Batu kecamatan air salek yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, berlangsung tegang setelah saksi fakta bernama Kecuk mengungkap dugaan pencatutan identitas warga untuk meloloskan penerbitan delapan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Parit 11, Kabupaten Banyuasin, pada tahun 2016. Keterangan tersebut sontak menjadi perhatian Majelis Hakim dan para pengunjung sidang karena dinilai membuka dugaan bobroknya administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Kecuk menjelaskan bahwa dirinya bersama anggota keluarganya diduga dicatut identitasnya untuk proses penerbitan sertifikat tanah, padahal mereka sama sekali tidak memiliki lahan di lokasi yang dimaksud dan tidak pernah mengajukan peningkatan status kepemilikan tanah menjadi SHM.

“Saya dan keluarga tidak pernah memiliki tanah di Parit 11, tidak pernah menandatangani pengajuan apa pun, dan tidak pernah mengurus penerbitan sertifikat. Tapi nama dan identitas kami dipakai dalam proses penerbitan delapan SHM tersebut,” ungkap Kecuk di persidangan.

Kecuk juga menyampaikan bahwa beberapa tetangganya mengalami hal serupa. Identitas mereka diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemilik KTP untuk melengkapi persyaratan administrasi penerbitan sertifikat tanah.

“Bahkan tetangga kami juga tidak tahu kalau identitas mereka dipakai. Kami baru mengetahui setelah perkara ini muncul di persidangan,” lanjutnya.

Keterangan saksi tersebut membuat suasana ruang sidang menjadi serius. Majelis Hakim beberapa kali mendalami proses administrasi penerbitan sertifikat dan mempertanyakan asal-usul dokumen yang digunakan dalam pengurusan SHM tersebut.

Sementara itu, pihak kuasa hukum tergugat terlihat kesulitan memberikan penjelasan terkait dugaan pencatutan identitas warga tersebut. Dalam beberapa kesempatan, pengacara tergugat tampak gugup ketika Majelis Hakim meminta penjelasan mengenai dasar administrasi penerbitan sertifikat yang disengketakan.

Kuasa hukum penggugat, Suwito Winoto SH., MH., seusai persidangan menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya persoalan serius dalam administrasi pertanahan di Kabupaten Banyuasin, khususnya terkait proses penerbitan sertifikat tanah.

“Keterangan saksi hari ini sangat penting karena mengungkap dugaan pencatutan identitas masyarakat untuk meloloskan penerbitan sertifikat. Jika benar identitas warga digunakan tanpa persetujuan, maka ini persoalan serius dan tidak boleh dianggap sepele,” ujar Suwito Winoto SH., MH.

Ia juga menilai fakta persidangan semakin memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan SHM yang menjadi objek sengketa.

“Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit sementara orang yang identitasnya digunakan mengaku tidak pernah memiliki tanah, tidak pernah mengurus, bahkan tidak mengetahui adanya pengajuan tersebut. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sidang perkara sengketa lahan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi tambahan dari para pihak.

You cannot copy content of this page