BanyuasinBeritaDaerahHUKUMSumsel

SAKSI UNGKAP DUGAAN KEJANGGALAN SHM PARIT 11 DI PERSIDANGAN, KUASA HUKUM DALAMI PROSEDUR PENERBITAN

263
×

SAKSI UNGKAP DUGAAN KEJANGGALAN SHM PARIT 11 DI PERSIDANGAN, KUASA HUKUM DALAMI PROSEDUR PENERBITAN

Sebarkan artikel ini

Pangkalan Balai — Persidangan sengketa lahan Parit 11 dalam perkara Nomor 55/Pdt.G/2026/PN Pkb kembali menghadirkan fakta menarik. Saksi penggugat, Wahadi, menyampaikan sejumlah keterangan yang menyoroti proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Wahadi yang merupakan tokoh masyarakat Desa Enggal Rejo menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, status lahan Parit 11 masih terkait dengan kepemilikan Abd. Rakhan bin Lacolo. Ia juga mengungkap adanya dugaan penggunaan identitas warga dalam proses penerbitan SHM.

“Setahu saya, ada beberapa nama warga yang sebelumnya hanya sebagai penggarap, namun kemudian tercantum sebagai pemegang SHM,” ujar Wahadi dalam persidangan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan terdapat sekitar enam nama warga yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut terkait proses administratif penerbitan sertifikat tersebut.

Menanggapi keterangan tersebut, kuasa hukum penggugat, Suwito Winoto, SH., M.H., menyatakan pihaknya akan mendalami tahapan dan prosedur penerbitan SHM dimaksud, termasuk kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum penggugat juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Sufuk dan Safaruddin. Menurutnya, terdapat hal-hal yang perlu diuji lebih lanjut terkait proses tersebut, termasuk mengenai dokumen yang digunakan dalam perkara.

“Hal ini akan kami dalami dalam proses persidangan untuk mendapatkan kejelasan secara hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan tanggapan terkait keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Proses persidangan sendiri masih berlangsung dan belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.(red)

You cannot copy content of this page