BanyuasinBeritaDaerahHUKUMKriminalNasionalPalembangSumselTrending

Skandal Banyuasin: Pegawai PPPK Digugat Rp 445 Juta, Keluarga Dituding Ancam Wartawan yang Meliput

1045

Palembang ( 04/02/2026) – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai segera mengadili kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan NTL, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuasin, yang digugat oleh WF atas dua dakwaan utama, yakni pemalsuan dan penyebaran surat tidak sah yang mencatut nama dan atribut DPRD Kabupaten Banyuasin, serta pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok secara berulang sejak Februari 2024. Wahyu Fitriyanti sebagai Penggugat diwakili oleh kuasa hukum Suwito Winoto, S.H., M.H. dan Ricko Tampati, S.H., sementara pihak yang turut terseret dalam perkara ini meliputi Pemerintah Kabupaten Banyuasin cq. Badan Kesbangpol sebagai Turut Tergugat I dan SH, Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Fraksi Gerindra, sebagai Turut Tergugat II, yang namanya diduga dicatut dalam surat palsu tersebut. Gugatan ini diajukan ke PN Pangkalan Balai di Sumatera Selatan dengan proses persidangan yang akan dilaksanakan secara elektronik (e-Court) dan luring, dimulai dari sidang pertama yang dijadwalkan pada 12 Februari 2026 dan direncanakan berlangsung hingga pembacaan putusan pada 18 Juni 2026.

Penggugat mengajukan gugatan ini dengan alasan telah mengalami kerugian besar akibat perbuatan Tergugat, meliputi kerugian materiel senilai Rp245.000.000 yang terdiri dari biaya hukum Rp65.000.000 dan penurunan omset usaha Rp180.000.000, serta kerugian immateriel berupa tekanan psikologis dan rusaknya reputasi senilai Rp200.000.000, sehingga total tuntutan ganti rugi mencapai Rp445.000.000 disertai permohonan agar Tergugat menghentikan penyebaran konten fitnah dan menghapusnya dari TikTok. Proses hukum telah berjalan melalui sistem e-Court dengan jadwal persidangan terstruktur yang meliputi mediasi, pembuktian, hingga putusan, namun kasus ini semakin kompleks karena munculnya upaya tambahan untuk mencegah pemberitaan, di mana keluarga Tergugat dilaporkan telah mengancam awak media agar tidak memberitakan kasus ini, sehingga menambah dimensi tekanan terhadap kebebasan pers dan menguatkan narasi adanya upaya sistematis untuk membungkus kasus hukum ini dari sorotan publik.

Secara lebih luas, kasus ini tidak hanya menjadi sengketa perdata biasa, tetapi juga mencerminkan tantangan serius dalam penggunaan media sosial untuk intimidasi, penyalahgunaan atribut institusi publik, dan upaya membungkam kebebasan informasi, di mana ancaman dari keluarga Tergugat terhadap awak media semakin menegaskan pola intimidasi yang berlapis. Proses hukum di PN Pangkalan Balai tidak hanya akan menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum di era digital, tetapi juga menjadi penanda pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan peran pers, sekaligus mengirimkan sinyal bahwa ancaman terhadap media tidak boleh dibiarkan dan harus dihadapi dengan ketegasan hukum yang sama.

Teguran ini tidak hanya berisi kritik profesional, tetapi juga disertai nada ancaman. Pihak penegur mengingatkan Alamsyah untuk “berhenti mengganggu” serta mengancam akan mengeluarkannya dari media. Bahkan, disebutkan pula kemungkinan melibatkan wartawan lain untuk “memecahkan” Alamsyah jika terus melanjutkan peliputannya. “Kau tanya Ujang Asmi, awas kalau kau ganggu adek ku. Kau keluar bemotor aku tumbur pakai mobil dari belakang, liat la kau” bunyi salah satu kalimat bernada ancaman dalam percakapan tersebut. ( redaksi)

Kontributor : Andy Nopiansyah

Phone : 085783144447

You cannot copy content of this page

Exit mobile version