KriminalMusi RawasTNI/POLRI

Polres Musi Rawas Tindak Tegas Penyalahguna Narkotika

51
×

Polres Musi Rawas Tindak Tegas Penyalahguna Narkotika

Sebarkan artikel ini

Musi Rawas, OnlineBerita.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, memusnahkan barang bukti (BB) ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 116,60 gram dan ekstasi 25 butir seberat 7,10 gram dengan cara diblender. Senin (27/3).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo memimpin pemusnahan didampingi Kasatreskoba AKP Herman Junaidi, Kanit I, Ipda Haris dan Kanit II, Ipda Hendra, disaksikan Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto serta perwakilan BNNK Mura, Martin dan penasehat hukum.

Narkotika jenis sabu dan ekstasi sebelum dimusnahkan menggunakan blender yang dicampur deterjen dan air hingga dinyatakan menjadi cairan berwana hijau mudah, terlebih dahulu dilakukan test kandungan narkotika menggunakan alat tester, Lalu cairan tersebut dibuang ke saluran pembuangan air besar septic tank.

Menurut Kapolres, pemusnahan BB, hasil ungkap tidak kriminal penyalahgunaan narkotika yang berhasil di dapat oleh anggota Satnarkoba Polres Mura.

“Hari ini, kita bersama BNNK Mura, Lapas Narkotika Muara Beliti, penasehat hukum memusnahkan BB, sabu seberat 116,60 gram dan ekstasi 25 butir seberat 7,10 gram dari hasil tangkapan pelaku inisial HL di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, diketahui penangkapan tersangka terjadi pada, Jumat 24 Februari 2023 lalu sekira pukul 18.00 WIB, dimana anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas, melakukan patroli hunting di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, lalu anggota melihat seseorang yang sedang duduk jongkok di pinggir jalan desa sambil memegang bungkusan plastik asoy warna hitam.

Pada saat anggota menghampiri orang tersebut langsung berlari sambil membuang bungkusan plastik asoy tersebut, karena curiga anggota langsung mengejar dan mengamankan pelaku yang sempat melakukan perlawanan, sehingga terjadi perkelahian, namun akhirnya anggota berhasil mengamankannya.

Pelaku langsung digeledah petugas kita, bungkusan plastik yang sempat dibuang lalu dibawa dihadapan pelaku, saat dibuka berisi kotak di lakban berwarna coklat dan ternyata berisikan 20 plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, satu plastik klip sedang berisikan 25 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo pinguin, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Artinya dengan dilakukan penangkapan dan pemusnahan BB Narkotika ini, kami Polres Mura khususnya Satnarkoba, tidak main-main perihal terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutur suami Ny Anggitta Danu ini.

Sementara Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menambahkan, tersangka Andi Lala dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/A-08/II/2023/SPKT Sat Resnarkoba/Res Mura/Polda Sumsel, Tanggal 24 Februari 2023 lalu.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara, sejauh mana tersangka terlibat perkara narkotika ini, selanjutnya akan kami lakukan pengembangan dari siapa barang haram tersebut didapat,” singkatnya. (MT/SMSI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page