BANYUASIN, Onlineberita.id – Jajaran Sektor Kepolisian (Polsek) Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan sepeda motor yang sempat meresahkan warga. Seorang terduga pelaku berinisial EF ditangkap tim opsnal pada Rabu (15/4/2026), setelah kendaraan milik korban ditemukan di wilayah Kota Palembang.
Kasus ini bermula pada Sabtu (10/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban bernama Firmansyah tengah duduk santai di sebuah warung dekat minimarket di kawasan Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Saat itu, korban bersama rekannya berinisial IB, sebelum kemudian didatangi pelaku yang sudah dikenalnya.
Pelaku EF meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah teman. Karena merasa percaya, korban pun menyerahkan kunci kendaraan tersebut. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan sepeda motor tersebut dibawa kabur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2019 berwarna merah dengan nomor polisi BG 2143 JAV. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Talang Kelapa.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil cepat. Pada Rabu (15/4/2026), tim opsnal menerima informasi mengenai keberadaan sepeda motor korban di Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Herli Stiawan langsung memerintahkan tim untuk bergerak melakukan penangkapan.
“Tim opsnal kita bekerja cepat setelah menerima informasi. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di lokasi yang disebutkan,” ujar Kanit Reskrim melalui Panit Joko, mewakili Kapolsek.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan penadahan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Warga diminta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa. (*).
Editor : Martin













