Palembang, Onlineberita.id – Kasus pengeroyokan yang menimpa salah satu Mahasiswa Polsri semester 7 dalam dua hari belakangan semakin memanas, apa lagi setelah Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melontarkan cuitan di hampir seluruh media yang ada di kota Palembang, terkait kasus tersebut.
Menurut Kapolda Sumsel yang di kutip dari Tribunsumsel “ Antara pelapor dan terlapor setelah kejadian sudah mencoba untuk berdamai tapi permintaan itu terlalu tinggi, ada modus atau motivasi lain, ya silakan berproses saja” kata Kapolda singkat.
Kasus saling lapor tersebut bermula dari Kasatnarkoba Polres Banyu asin inisial AKP YSH dan istri, Kasatreskrim Polres Banyu asin AKP MKA beserta istri mengadakan pesta di saat PAM Pemilu 2024 sedang pada puncaknya. Diduga akibat pengaruh minuman keras Kasatnarkoba YSH menyenggol dada korban inisial MRAH.
Tidak terima perlakuan tersebut karena sudah dilakukan berulang ulang, Korban akhirnya menyiramkan air mineral kemuka Pelaku. akibatnya kejadian tersebut jadi buah keributan. Pertengkaran tersebut sempat dilerai oleh pihak Scurity Hiburan Malam Gold Dragon, hingga kedua kelompok tersebut di persilahkan keluar, karena sudah mengganggu pelanggan hiburan malam yang lain.
Tak puas melakukan keributan di dalam Bar Gold Dragon, kedua kasat dan dua bayangkari Polres Banyu asin melakukan lagi keributan di luar Club malam tersebut, sehingga korban dikeroyok oleh Kasatreskrim dan istri di halaman parkir Gold Dragon yang juga dilerai oleh pihak scurity.
Selanjutnya terkait statemen Kapolda Sumsel tersebut, PH Korban Adv. Rilo Budiman SH dalam hak jawab menyampaikan terkait statemen Kapolda Sumsel tersebut, dirinya mempertanyakan maksud pernyataan Kapolda tersebut.
“Terkait pernyataan Pak Kapolda ada motivasi lain dan permintaan tinggi itu seperti apa? Jangan sampai muncul tafsiran-tafsiran liar di luar, Kami hanya berharap agar kita bisa fokus pada laporan dan duduk perkara ini seperti apa,” kata Rilo.
Rilo menjelaskan, dari kejadian pengeroyokan yang dialami kliennya 29 Januari 2024, besoknya sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, 30 Januari 2024.
Laporan polisi (LP) kliennya itu, diarahkan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Kemudian kliennya mendapat kabar, telah dilaporkan balik terlapor ke Polda Sumsel.
“Mereka baru melapor balik pada 5 Februari, dan ditangani penyidik Subdit Renakta Polda Sumsel. Sementara laporan klien kami pada 30 Januari sepertinya belum ada progress, dari penyidik Jatanras,” sesal Rilo.
“yang minta berdamai kan pihak pelaku, kok malahan mereka kembali melempar bola panas lagi. Dua kali meminta pertemuan namun dalam pertemuan tersebut belum pernah PH membicarakan soal tepung tawar. Kami PH hanya bisa memfasilitasi kalau mau berdamai, namun kami kembalikan ke klien kami apakah dirinya dan pelaku mau berdamai, jadi statemen Kapolda Sumsel sudah berlebihan” menurutnya.
“Kalau dipandang Kapolda Sumsel sudah tidak netral lagi dalam kasus ini, kami dari pihak PH akan mengupayakan supaya Kapolri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes” tegasnya.
Jadi sekali lagi saya tegaskan, pada intinya kami dari pihak PH hanya bisa memfasilitasi kalau ada niat baik dari pelaku mengingat keduanya merupakan Perwira Utama (Pama) Polres Banyu asin dan keluaran Akpol ditambah lagi ada bayangkari yang ikut terlibat.
“kok bisa Pama Polri mengajak ibu bayangkari ke tempat hiburan malam..! namun sekali lagi kami sangat menghargai apa yang sudah Kapolda sampaikan kepada awak media,” tutupnya. (Ma).












