BanyuasinBeritaDaerahHUKUMPalembangSumselTrending

PENCABUTAN SEPIHAK SURAT KESEPAKATAN PARIT 11 BERUJUNG DIMEJA HIJAUKAN

118
×

PENCABUTAN SEPIHAK SURAT KESEPAKATAN PARIT 11 BERUJUNG DIMEJA HIJAUKAN

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – (26/05/2026) Sengketa terkait pengelolaan lahan dan legalitas Parit 11 Air Solok Batu kembali memanas setelah seorang warga bernama Sufuk melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai terhadap lima orang warga yang sebelumnya menandatangani Surat Pernyataan/Kesepakatan namun kemudian mencabutnya secara sepihak.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H. & Rekan dengan dasar bahwa pencabutan sepihak itu dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Dalam gugatan disebutkan, pada tanggal 13 Juli 2025 para tergugat datang langsung ke kediaman penggugat dan menandatangani Surat Pernyataan/Kesepakatan secara sadar dan tanpa paksaan. Dalam surat tersebut para pihak mengakui legalitas pembukaan Parit 11 Air Solok Batu, memberikan dukungan terhadap kebijakan penggugat, serta menyatakan kesediaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp50 juta per hektar.

Namun beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 25 Januari 2026, para tergugat membuat surat pencabutan terhadap kesepakatan tersebut. Pihak penggugat menilai pencabutan dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dan tanpa adanya putusan pengadilan.

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi kliennya, termasuk terganggunya pengelolaan lahan dan kepastian hukum terkait Parit 11 Air Solok Batu.

“Klien kami telah menaruh kepercayaan dan melakukan berbagai tindakan nyata berdasarkan kesepakatan tersebut. Namun belakangan para tergugat justru mencabutnya secara sepihak setelah perkara bergulir di persidangan,” ujar kuasa hukum penggugat.

Pihak penggugat juga menduga surat pencabutan tersebut dibuat secara terkoordinasi karena memiliki bentuk dan substansi yang hampir identik satu sama lain.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Surat Pernyataan/Kesepakatan tertanggal 13 Juli 2025 sah dan berkekuatan hukum, menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi, serta menyatakan surat pencabutan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, penggugat juga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng.

Perkara tersebut kini tengah menunggu proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

 

You cannot copy content of this page