Jakarta, Onlineberita.id – Komunitas Intelektual Muda Sriwijaya (KIMS) hari ini mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta. Kamis (07/03/2024).
Kedatang mereka ke Jakarta, Ketua KIMS Andika terkait adanya indikasi temuan pelanggaran, guna melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Kabupaten Banyuasin. “Dugaan pelanggaran yang kami laporkan yaitu terkait pelanggaran kode etik, diduga kuat dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu KPU dan PPK,” ucapnya.
Menurut Andika pelanggaran dilakukan dengan perubahan data setelah rapat pleno di kabupaten, melalui pesan WhatsApp oleh oknum KPU melalui divisi data kepada oknum PPK, untuk datang ke KPU dengan alasan memperbaiki data DPT.
“Kejadian tersebut tertangkap tangan oleh salah satu saksi parpol saat rapat pleno di KPU Banyuasin, mempertanyakan salah satu oknum PPK tersebut dan yang bersangkutan mengakui bahwa adalah operator kecamatan Makarti Jaya, ketika itu juga pihak Parpol langsung mengkonfirmasi kepada ketua PPK Makarti jaya, hal ini dibenarkan bahwa kejadian tersebut tidak hanya kecamatan Makarti Jaya, tetapi kecamatan Air Salek, Muara Padang dan Muara Sugihan. Seraya meneruskan kembali pesan WhatsApp dari oknum KPU Banyuasin,” jelasnya.
Kemudian pengurus parpol mengklarifikasi ke semua PPK yang disebutkan dan semuanya menjawab benar mereka dapat pesan WhatsApp tersebut. “PPK dipanggil untuk memperbaiki data yang sudah seminggu setelah rapat pleno tingkat Kabupaten diputuskan, apakah diperbolehkan sementara keputusan sudah dilakukan,” Ujar Andika panjang lebar kepada media.
Semua laporan sudah kami sampaikan ke Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi tetapi belum mendapat respon serius dari pihak tersebut.
“Hari ini kami laporkan temuan tersebut ke Bawaslu RI dan DKPP RI,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin belum bisa di hubungi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. (Ma/Rill).












