Banyuasin, Online berita.id – Terkait berita viral dugaan kecurangan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu, yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu KPU dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di beberapa kecamatan, mendapat tanggapan keras dari ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin. Sabtu (09/03/24).
Dugaan kecurangan yang terjadi setelah usai penetapan hasil pleno beberapa waktu lalu, tertangkap tangan oleh saksi dari partai politik peserta pemilu, melalui pesan WhatsApp dari oknum penyelenggara Pemilu KPUD Banyuasin ke PPK dengan alasan perbaikan Data Pemilih Tetap (DPT). Hal ini telah dilaporkan ke Bawaslu RI dan DKPP RI oleh Komunitas Intelektual Muda Sriwijaya (KIMS), Kamis 07 Maret 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Banyuasin Ameredi menanggapi melalui pesan WhatsApp nya, terkait berita tersebut Bawaslu akan mengakomodir semua, termasuk laporan masyarakat, namun perlu waktu untuk dapat kami kaji apakah memenuhi unsur Formil dan Materil.
“Semua laporan yang masuk ke Bawaslu kita kaji untuk kami Plenokan memenuhi unsur atau tidak,” ujarnya.
Terkait berapa lama proses tersebut?… Ketua Bawaslu Banyuasin menambahkan, permasalahan yang terjadi tergantung hasil dari kajian nantinya masuk dalam unsur apa.
“Kita akan lihat dulu unsur pasal yang dilanggar apakah Etik, Administrasi atau Pidana. Jadi perlu pembuktian lebih lanjut,” jelas Ameredi.
Siapa saja yang akan dilibatkan selain Bawaslu Banyuasin dalam proses ini, terkait dugaan kecurangan pemilu yang diduga kan?
“Tergantung Dengan jenis Dugaan pelanggaran yang disangkahkan, jika diregister kalau Etik ada DKPP, dan jika Dugaannya Pidana kita kaji Bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu,” tegasnya. (Ma).












