BanyuasinHUKUM

HARI RAYA WAISAK 2568 BE, EMPAT WBP LAPAS BANYUASIN TERIMA REMISI

34
×

HARI RAYA WAISAK 2568 BE, EMPAT WBP LAPAS BANYUASIN TERIMA REMISI

Sebarkan artikel ini

Banyu asin – Sebanyak empat orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin yang beragama budha Kamis(23/5/2024), mendapat remisi khusus pada perayaan tahun ini,

Penyerahan SK Remisi Nomor : PAS-852.PK.05.04 Tahun 2024 berikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Jhonny H Gultom di ruang rapat Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Keempatnya mendapatkan pengurangan masa pidana karena berperilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas serta telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif, dalam program-program seperti pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan program pembinaan moral. Adapun kempat wrga binan tersebut adalah (J) : 1 Bulan, (SS) : 1 Bulan, (T) : 1 Bulan dan (AHS) masing masing mendapatkan 15 Hari pengurangan masa hukuman.

Dalam keterangan persnya Kalapas Kelas IIA Banyuasin menjelaskan pemberian remisi tahun ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya dan komitmen keempat warga binaan dalam menjalani masa hukuman dengan sikap positif dan penuh tanggung jawab.

“Remisi khusus Waisak ini diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta keikutsertaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan,” tutupnya.

You cannot copy content of this page