Banyuasin, onlineberita.id – Pembangunan Rumah Toko (ruko) yang berlokasi di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan publik. Bangunan yang hampir rampung tersebut diduga masih belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Sorotan mencuat setelah Tim Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan.
Dalam sidak tersebut, pemilik ruko bernama Hasan menyampaikan bahwa seluruh proses pengurusan administrasi telah lama diserahkan kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banyuasin berinisial AG.
“Sudah di AG galo pak, awal nak bangun berkasan sudah di dio, kato nyo sudah pak lah di urus galo, dio nemui pak lurah minta rekom,” ujar Hasan, Selasa (14/1/2026) waktu itu.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Lurah Seterio Karya Musmulyadi. Ia menegaskan tidak pernah didatangi ASN berinisial AG untuk meminta rekomendasi sebagaimana disampaikan pemilik bangunan.
Di sisi lain, AG yang saat ini berdinas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (20/2/2026) lalu, menyatakan bahwa proses pemberkasan telah berjalan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Perbedaan keterangan antara pemilik bangunan, lurah, dan ASN tersebut memunculkan dugaan bahwa pembangunan ruko dilakukan tanpa mengantongi PBG yang sah.
Sampai saat ini, Satpol PP Kabupaten Banyuasin masih mendalami persoalan tersebut, untuk memastikan kelengkapan perizinan bangunan serta menindaklanjuti apabila ditemukan banyaknya pelanggaran aturan. (Tim).












