Pangkalan Balai — Persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai kembali mengemuka setelah kuasa hukum terlapor, Suwito Winoto, SH., M.H., menyampaikan pandangannya terkait proses penetapan tersangka terhadap Sufuk dan Safaruddin.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, Suwito menyebut bahwa pihaknya menilai terdapat hal-hal yang perlu diuji lebih lanjut terkait prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
“Menurut pandangan kami, proses penetapan tersangka harus melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia merujuk pada prinsip-prinsip hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya proses hukum yang adil serta berbasis pada alat bukti yang cukup sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa, berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan masyarakat, Sufuk dan Safaruddin disebut-sebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Polda Sumatera Selatan. Namun demikian, hal tersebut masih menjadi bagian dari materi yang diuji dalam proses persidangan.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa informasi tersebut berdampak pada kondisi sosial kliennya di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berencana menempuh upaya hukum melalui praperadilan guna menguji keabsahan proses penetapan tersangka serta tindakan penyidikan yang telah dilakukan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum yang tersedia untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” kata Suwito.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. Proses persidangan masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.(red)












