BanyuasinBeritaDaerahHUKUMPalembangSumsel

FAKTA SIDANG PRAPERADILAN: PENYIDIK DISEBUT BELUM MENETAPKAN SUFUK DAN SARIFUDIN SEBAGAI TERSANGKA

34
×

FAKTA SIDANG PRAPERADILAN: PENYIDIK DISEBUT BELUM MENETAPKAN SUFUK DAN SARIFUDIN SEBAGAI TERSANGKA

Sebarkan artikel ini

Palembang – Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Sufuk dan Sarifudin terhadap penyidik Polda Sumatera Selatan mengungkap fakta penting terkait status hukum kedua pemohon.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, terungkap bahwa hingga saat ini Sufuk dan Sarifudin belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, keduanya juga belum pernah menerima panggilan maupun menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Fakta tersebut menjadi salah satu pokok yang mengemuka dalam pemeriksaan perkara praperadilan yang saat ini masih berjalan dan menunggu penilaian hakim.

Kepala Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa fakta persidangan harus menjadi rujukan utama dalam menilai status hukum seseorang.

“Di dalam persidangan telah terungkap bahwa klien kami, Sufuk dan Sarifudin, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai tersangka. Oleh karena itu, status hukum klien kami harus dilihat berdasarkan dokumen resmi dan fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Suwito Winoto.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, due process of law, serta perlindungan hak asasi setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya berbagai informasi dan narasi yang berkembang di tengah masyarakat maupun media sosial terkait status hukum Sufuk dan Sarifudin. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil proses persidangan dan merujuk pada informasi yang bersumber dari dokumen resmi serta fakta yang terungkap di muka persidangan.

“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun pada saat yang sama, kami juga berkewajiban melindungi hak-hak hukum klien kami dari berbagai informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila ditemukan penyebaran informasi yang bertentangan dengan fakta persidangan atau berpotensi merugikan nama baik kliennya. Langkah tersebut dapat berupa penggunaan hak jawab, hak koreksi, maupun upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persidangan praperadilan sendiri masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan pendalaman fakta-fakta hukum yang diajukan oleh para pihak. Putusan hakim nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tindakan penyidikan yang menjadi objek permohonan praperadilan tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok permohonan yang diajukan oleh Sufuk dan Sarifudin.

You cannot copy content of this page