BanyuasinBeritaDaerahHUKUMKriminalPolitikSumselTNI/POLRITrending

30 Tahun Direbut Paksa, Ahli Waris Akhirnya Rebut Kembali Lahan 125 Ha di Banyuasin

136
×

30 Tahun Direbut Paksa, Ahli Waris Akhirnya Rebut Kembali Lahan 125 Ha di Banyuasin

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN – Sengketa kepemilikan lahan seluas 125 hektar di Desa Solok Batu, Kecamatan Air Salek, akhirnya menemui titik terang setelah melalui perjalanan panjang selama puluhan tahun. Ahli waris pemilik sah yang selama ini terpinggirkan akhirnya berhasil mengklaim kembali hak mereka atas tanah yang sejak era 1990-an dikuasai secara paksa oleh pihak lain melalui cara-cara intimidatif.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum Suwito Winoto, SH., MH. menjelaskan dengan tegas bahwa pihaknya sengaja dihubungi oleh keluarga Abd Rakhman untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini. “Kami diberi mandat untuk memperjuangkan hak klien kami atas tanah yang jelas-jelas menjadi milik mereka berdasarkan dokumen resmi, namun telah dirampas selama lebih dari tiga dekade oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Suwito dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa kliennya selama ini terpaksa menerima kenyataan pahit melihat tanah yang mereka buka dan kelola sejak 1972 dengan izin resmi justru dikuasai oleh orang lain.

Akar masalah ini sebenarnya bermula pada tahun 1972 silam ketika Abd Rakhman Bin Lacolo bersama 15 kepala keluarga lainnya dengan semangat gotong royong membuka hutan di wilayah tersebut. Awalnya mereka hanya mengandalkan izin lisan dari Pasirah Sungai Aren, yang kemudian pada tahun 1976 dikukuhkan dengan izin tertulis resmi bernomor 21/12/SA/1976. Namun situasi berubah drastis memasuki dekade 1990-an ketika Tahang, seorang tokoh yang dikenal masyarakat setempat sebagai preman besar, mulai menggunakan cara-cara kekerasan untuk menguasai lahan tersebut.

“Kondisi keamanan saat itu sangat memprihatinkan. Klien kami dan para penggarap asli terpaksa mengungsi karena terus menerima ancaman dan intimidasi. Mereka tidak berani mengambil alih tanah mereka sendiri, meskipun secara hukum mereka adalah pemilik sah,” papar Suwito sambil menunjukkan dokumen-dokumen pendukung. Namun demikian, Abd Rakhman dan kawan-kawan tidak tinggal diam. Mereka terus memantau perkembangan lahan tersebut melalui keluarga dan kerabat yang masih menetap di desa, mengumpulkan bukti-bukti untuk suatu hari nanti bisa memperjuangkan hak mereka.

Peristiwa penting terjadi setelah Tahang meninggal dunia. Sufuk, putra kandung Abd Rakhman yang mewarisi hak atas tanah tersebut, akhirnya mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Dengan dukungan penuh dari kantor hukum Suwito Winoto, pada tanggal 27 Juli 2025 yang lalu, mereka berhasil merebut kembali kendali atas lahan warisan keluarga mereka.

“Kami datang dengan bukti-bukti yang sangat kuat, mulai dari izin asli tahun 1976, kesaksian para warga yang mengetahui sejarah penggarapan lahan ini, hingga dokumen-dokumen pembagian lahan yang dibuat oleh almarhum Abd Rakhman,” jelas Suwito dengan penuh keyakinan.

Ia menegaskan bahwa pihak lawan sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat, hanya mengandalkan kekerasan dan sertifikat-sertifikat yang dianggap bermasalah secara hukum.

Sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, kami telah mengirimkan beberapa surat resmi yang memuat bukti-bukti kepemilikan sah klien kami atas lahan di Parit 11 ini,” jelas Suwito Winoto, SH., MH. saat diwawancarai. Surat-surat tersebut ditujukan kepada instansi terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional setempat, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. “Surat-surat kami dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap, mulai dari izin tertulis tahun 1976 hingga bukti penggarapan turun-temurun

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana kesadaran hukum masyarakat mulai tumbuh. Setelah puluhan tahun hidup dalam ketakutan dan ketidakadilan, akhirnya mereka berani memperjuangkan hak waris mereka melalui jalur hukum yang benar. “Ini adalah kemenangan bagi keadilan dan penegakan hukum,” tambah Suwito. Sampai saat ini, pihak keluarga Tahang belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terakhir kasus ini, meskipun beberapa sumber menyebutkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk melakukan perlawanan.

(reporter Andy Nopiansyah SH)

You cannot copy content of this page