Pangkalan Balai, Onlineberita.id – Terkait usulan prioritas pembangunan Kota Pangkalan Balai dan pembangunan di desa – desa dalam wilayah Kecamatan Banyuasin 3 agar dapat direalisasikan, Pemerintah Kecamatan Banyuasin 3 bersama pemerintah desa dan kelurahan melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) RKPD tahun 2025 yang ditunggu masyarakat dan bersifat urgent, Rabu (7/2).
Usulan pembangunan jalan penghubung antar desa, normalisasi sungai, dan pembangunan lainnya dalam wilayah Kecamatan Banyuasin 3 diharapkan dapat menjadi prioritas Pemda Banyuasin, terutama pembangunan jalan penghubung antar desa dan wajah ibukota Pangkalan Balai yang masih belum tersentuh pembangunan sejak dua puluh tahun lalu Kabupaten Banyuasin lepas dari Kabupaten Musi Banyuasin.
Camat Banyuasin 3 Santo mengatakan, semua usulan yang disampaikan dalam Musrenbangcam, itu murni usulan pembangunan yang sifatnya urgent dan pembangunan tersebut sangat dinantikan masyarakat sejak beberapa tahun terakhir ini agar segera dilakukan.
“Dalam wilayah Kecamatan Banyuasin 3, masih banyak jalan penghubung tanah merah yang rusak karena tidak tersentuh pembangunan, sehingga berpengaruh terhadap perputaran perekonomian dan mobilitas masyarakat, jalan tersebut sangat membutuhkan perhatian,” jelas Santo.
Ditambahkan Camat Banyuasin 3, setiap musrenbangcam sering disampaikan usulan masih banyak jalan penghubung yang membutuhkan perhatian, seperti jalan Desa Sindang Emas menuju Rimba Alai dan Desa Galang Tinggi. Desa Pangkalan Panji menuju Rimba Balai dan desa Telangu, serta jalan Kelurahan Seterio ke Desa Rimba Terap yang kondisinya memang cukup parah. Serta usulan Normalisasi aliran sungai Bomberlian.
“Usulan kita telah di respon Pemkab Banyuasin terkait penataan kota Pangkalan Balai, berdasarkan informasi Dinas PUTR Banyuasin di tahun 2024 telah disiapkan anggaran dana pembangunan sebesar Rp 63 miliar, kita berharap semoga pembangunan ini segera terlaksana sesuai harapan,” ucap Santo.
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin Kosaroddin melalui Kabid PPEPD, Nuryamsasni mengatakan, muaranya pembangunan melalui musrenbangcam usulan ini akan dibawa ke tahap selanjutnya melalui Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD), seluruh kepala desa diharapkan untuk memperhatikan betul usulan yang telah melalui SIPD.
“Masih banyaknya penginputan usulan yang dilakukan tidak masuk dalam sistem SIPD, karena tidak diperhatikan betul dalam pengusulan yang disampaikan melalui operator desa, jika salah pastinya tidak dapat terverifikasi ke sistem SIPD, akibatnya pembangunan tersebut tidak dapat dilakukan,” jelasnya.
Menurut Nuryamsasni, setelah semua musrenbangcam selesai dilaksanakan, usulan akan ditinjau kembali setiap OPD, apakah usulan tersebut masuk prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi, sehingga pembangunan dapat dilakukan.
“Semua usulan yang masuk tentunya akan dibahas kembali dalam FKPD, agar dapat ditentukan apa saja pembangunan yang benar-benar masuk dari RKPD, dan dapat dituangkan dalam RKA setiap OPD, sehingga pembangunan dapat terlaksana sesuai petunjuk dan teknis,” tutupnya. (Ma).












