M Nasir Djamil Meminta Polda Aceh Usut Tuntas Kasus Ancam Wartawan
Jakarta, onlineberita.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhammad Nasir Djamil angkat bicara terkait kasus ancam bunuh terhadap Wartawan yang bekerja di Kabupaten Aceh Tengah.
Komisi III DPR-RI yang membawahi lembaga vertikal Kepolisian meminta Polda Aceh untuk sesegera mungkin menyahuti permintaan permintaan korban (Jurnalis) yang diancam akan dibunuh didepan anak dan istrinya dikediaman pribadi di Lorong 1001 Dusun Kemala Pangkat, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen.
Menurut Nasir Djamil Wartawan tidak akan dapat bekerja maksimal dalam membantu masyarakat dalam mencari berita, jika dirinya masih dalam ancaman para pihak.
“Apa lagi yang ancam oknum kontraktor dan pengawas proyek,” kata Nasir Djamil.
Kasus ini harus cepat ditangani oleh Polda Aceh melalui Polres Aceh Tengah. “Saya dengar sudah ada gelar perkara, berarti akan rampung,” kata Nasir Djamil lagi.
Pekerjaan Wartawan dilindungi Undang-undang dan hari ini Jurnalis harus memperoleh ketetapan hukum pasti, sebagai korban pengancaman.
“Kalau kasus ini tidak selesai tentu akan menimbulkan rasa was-was dalam meliput berita, dan ini tidak boleh,” lanjut Nasir Djamil sambil mengatakan kita tidak tahu apa yang akan terjadi jika kepastian hukum belum ada.
Politisi dari Partai PKS ini berjanji akan mendorong agar kasus ini cepat selesai. “Tidak ada alasan polisi menunda kasus ini, karena nanti akan mudah orang melakukan Kriminal yang sama,” ungkap Nasir Djamil mantan Wartawan itu.
Nasir Djamil berjanji akan memberitahukan kejadian itu kepada pimpinan Polri di Jakarta, terkait adanya mitra Polri yang saat ini membutuhkan kepastian hukum.
“Saya akan memberitahukan pimpinan Polri di Jakarta terkait penanganan kasus itu, agar menjadi atensi lembaga penegak hukum,” lanjut Nasir Djamil.
(Ma/SMSI).












