Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2019
Banyuasin, Online berita.id – Eks Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin, Joko Purwanto tadi siang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Banyuasin sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019. Kamis 20 Juli 2023.
Kesubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Banyuasin Giovani menjelaskan, terdapat tiga dugaan pengelolaan dana desa fiktif yang dilakukan mantan Kepala Desa Sumber Rejo, diantaranya adanya kekurangan volume terhadap pembangunan tiga jembatan penghubung box culvert, dan pengadaan penampungan air bersih yang bersumber dari Dana Desa Sumber Rejo.
Menurutnya, Penampungan air bersih itu tedmond sebanyak 393 unit, namun faktanya tedmond yang ada di lapangan tercatat hanya 220 unit, tapi pembayaran dianggap selesai atau dianggap sudah cukup 393 unit.
“Sementara untuk pembangunan box culvert diduga ada selisih bayar atau kekurangan volume,” ujar jaksa termuda ini.
Giovani mengungkapkan, adanya kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banyuasin sebesar Rp. 378.856.500,00,- untuk pengadaan penampungan air. Sementara box culvert berdasarkan perhitungan Pekerjaan Umum (PU) mencapai Rp 99.210.706.00.-
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo kepada wartawan menuturkan eks kades Sumber Rejo ditetapkan tersangka berdasarkan hasil audit, atas perbuatannya dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 tentang undang-undang Tipikor.
“Kejadian ini tidak hanya menjadi efek jerah bagi tersangka, namun sebagai contoh kepada para Kepala Desa lain agar tidak melakukan hal buruk seperti itu, semoga kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang nakal” pungkasnya.












