PALEMBANG — Kecuk Martono menempuh upaya perlindungan hukum terkait perkara yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. Langkah tersebut dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan dan dokumen perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar proses hukum yang berjalan dapat dicermati secara objektif dan menyeluruh.
Perkara tersebut berkaitan dengan SPDP Nomor B/SPDP/158/VIII/2026/Ditreskrimum tanggal 7 Agustus 2026, yang merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/796/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 22 Mei 2026. Dalam dokumen SPDP, nama pelapor tercantum Muh. Novel Suwa.
Muh. Novel Suwa disebut pihak Kecuk sebagai pengacara/advokat IKADIN dari LBH Bima Sakti Palembang. Adapun dalam perkara ini, penyebutan Novel Suwa harus dibedakan antara profesinya sebagai advokat dengan kapasitasnya sebagaimana tercantum sebagai pelapor dalam dokumen kepolisian.
Kecuk: Perkara Berawal dari Sengketa Tanah
Pihak Kecuk menilai proses pidana yang berjalan tidak dapat dipisahkan dari persoalan keperdataan mengenai tanah di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin.
Kecuk menyatakan tanah tersebut diperolehnya dari Tukijan. Ia memiliki riwayat perolehan dan kuitansi pembayaran Rp40 juta tertanggal 3 Mei 2012.
Hubungan hukum Kecuk dengan Muhammad Supriadi, menurut versi Kecuk, merupakan gadai tanah, bukan jual beli putus. Kecuk menyatakan sejak awal tidak mempunyai kehendak melepaskan kepemilikan tanah secara permanen.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul dokumen jual beli tanggal 9 Agustus 2022 dan rangkaian peralihan yang diklaim dari Muhammad Supriadi kepada Samirun, kemudian dari Samirun kepada H. Ramly. Kecuk menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap peralihan tersebut.
Minta Kejati Sumsel Cermati Dugaan Kriminalisasi
Melalui langkah perlindungan hukum tersebut, pihak Kecuk meminta Jaksa Peneliti Bidang Pidana Umum Kejati Sumsel mencermati SPDP dan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Pihak Kecuk menduga terdapat potensi kriminalisasi apabila sengketa mengenai asal-usul kepemilikan, hubungan gadai atau jual beli, keabsahan peralihan, saksi dan identitas objek tanah tidak terlebih dahulu diperiksa secara objektif.
Dalam kronologisnya, Kecuk menegaskan bahwa keberadaan laporan polisi tidak serta-merta membuktikan H. Ramly sebagai pemilik sah maupun membuktikan Kecuk telah melakukan tindak pidana.
Kecuk juga berharap Kejati Sumsel mencermati adanya proses penanganan lain di Polsek Makarti Jaya sehingga tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara.
Dugaan kriminalisasi yang disampaikan merupakan posisi hukum Kecuk Martono dan belum merupakan kesimpulan bahwa Muh. Novel Suwa terbukti melakukan kriminalisasi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Kecuk menyatakan tetap menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan. Namun ia meminta agar seluruh dokumen kepemilikan, transaksi gadai, peralihan tanah, keterangan saksi dan batas objek diperiksa secara berimbang demi memperoleh kepastian hukum.












