BanyuasinPolitik

Wakili Perempuan, Netta Indian Ambil formulir Cawabup

26
×

Wakili Perempuan, Netta Indian Ambil formulir Cawabup

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Onlineberita.id Jum’at 03 Mei 2024

Banyuasin – Netta Indian Keterwakilan dari sosok perempuan tangguh, mengambil formulir calon wakil Bupati Banyuasin dan siap maju dalam pertarungan pada pesta demokrasi, pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, serentak di Sumatera Selatan.

Pengambilan formulir calon wakil bupati sebelumnya telah dilakukan di beberapa partai politik seperti DPD Partai Golongan Karya, DPD PDIP, dan DPD Partai Nasdem, untuk hari ini tim keluarga yang diwakili Eno Kurniawan, didampingi Eka Tabdra dan Sandi Erlangga mengambil formulir Cawabup atas nama Netta Indian di kantor DPD PKB Kabupaten Banyuasin.

“Ini partai politik yang ke empat kami datangi untuk mengambil formulir Cawabup Netta Indian, kami dari tim keluarga mendukung penuh niat baik Netta mewakili perempuan maju pada ajang pesta demokrasi di Kabupaten Banyuasin,” ucap Eno Kurniawan.

Diakui Eno, pengambilan formulir Cawabup di partai politik merupakan syarat untuk mendapatkan dukungan, dimana formulir yang telah diambil lalu di isi dan dikembalikan lagi ke partai, untuk proses selanjutnya di verivikasi partai agar mendapat dukungan.

“Saat ini kami selaku tim keluarga terus berjuang semoga dari upaya ini mendapat dukungan seperti yang harapkan, insyaallah bisa jadi akan ada partai lain yang akan diambil formulir,” ujarnya.

Sementara Kader DPD PKB Emi Sumitra didampingi Endang Sari dan Husni Thamrin mengatakan, sampai hari ini tercatat sebanyak tujuh orang yang datang mengambil formulir cabup dan cawabup, diantaranya dua orang mengambil formulir cabup dan lima orang mengambil formulir cawabup di kantor DPD PKB Kabupaten Banyuasin.

“Menurut data pembukuan DPD PKB Banyuasin Cabup yang mengambil formulir saat ini Askolani Jasi dan Slamet Somosentono, untuk Cawabup diantaranya Azwar Hamid, Ardi Arfani, Antoni Yuzar, Darmawan, dan Netta Indian,” jelas Emi.

Ditambahkannya, setiap formulir Cabup dan formulir Cawabup yang diambil oleh calon, maupun tim pemenangan atau tim keluarga, pengembalian ditunggu paling lama tanggal 07 Mei 2024. Jika sampai tanggal yang ditentukan balon tidak mengembalikan formulir artinya di anggap tidak serius.

“Setiap calon yang mengembalikan formulir, tentu akan dikoreksi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk memperoleh siapa yang nantinya akan didukung, sedangkan DPD bertugas sebagai menerima berkasan yang masuk untuk dilaporkan,” tutup Emi. (Ma).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page