BanyuasinNasionalSumsel

928 WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin Terima Remisi HUT ke 79 RI, 18 Orang Remisi Langsung Bebas

43
×

928 WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin Terima Remisi HUT ke 79 RI, 18 Orang Remisi Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

Onlineberita.id  Sabtu 17 Agustus 2024.

 

Banyuasin – Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Republik Indonesia (RI) bukan hanya dirasakan masyarakat untuk memeriahkan, tetapi juga dirasakan warga Binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Banyuasin, pada momen tersebut sebanyak 928 orang WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin menerima Remisi Umum (RU) dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham).

928 orang yang menerima remisi, sebanyak 18 orang menerima remisi langsung bebas karena telah habis masa pidana. Penyerahan remisi simbolis dilakukan Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid, disaksikan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom.

Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin, kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Kepala Kejari Banyuasin yang diwakilkan Kasi Intel, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Wakil Kepala Kankemenag Banyuasin serta Forkopimda Banyuasin.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom mengatakan, pemberian remisi umum 17 Agustus ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan administrative maupun substantif, seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 928 orang. 18 orang di antaranya langsung bebas karena masa pidananya habis setelah menerima remisi. Besaran remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin ini bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan dengan rincian, 1 bulan 164 orang, 2 bulan 185 orang, 3 bulan 249 orang, 4 bulan 170 orang, 5 bulan 141 orang, dan 6 bulan 19 orang,” ujarnya.

Jhonny menambahkan, pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” tutup Kalapas.

Pada kesempatan itu Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, ia yang berbunyi Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan yang saudara jalani saat ini sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” ungkap Pj Bupati melalui amanat Menkumham. (Ma).

You cannot copy content of this page