Onlineberita.id Rabu 28 Agustus 2024.
Banyuasin – Pembangunan gedung rawat jalan poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuasin, nomor kontrak 445/043/SPK/RSUD/2024, tercatat tanggal kontrak 25 Juni 2024, dengan nilai kontrak Rp 9.413.112.193,38 (Sembilan Miliar Empat Ratus Tiga Belas Juta Seratus Dua Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga koma Tiga Puluh Delapan Rupiah) diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontruksi.

Pantauan Media ini dilapangan, pembangunan gedung poliklinik yang digenjot siang dan malam dengan target seratus delapan puluh (180) hari kerja, baik aktivitas kontruksi maupun para pekerja pun tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD), selama kegiatan konstruksi berlangsung tanpa adanya rambu-rambu K3 kontruksi.

Meskipun di pagar pembatas pembangunan tersedia spanduk K3 dan spanduk bertuliskan “Pekerjaan Pembangunan Gedung Poliklinik Ini Bersumber Dari Dana Alokasi (DAK) Tahun 2024, Dalam Pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Banyuasin”, banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa yakni CV Kanaya Putri dengan konsultan pengawas CV Saunarung Maha Cipta.
Iyan Warga Kelurahan Seterio yang sehari hari beraktivitas di sekitar wilayah proyek tersebut membenarkan jika pekerjaan tidak menggunakan APD.
“Seperti itulah keadaannya bisa dilihat sendiri, pekerja pakai sandal, tidak pakai sepatu boot, tidak pakai helm sarung tangan dan pelindung lain nya, Rambu – rambu K3 nya tidak ada,” Ucap Iyan.
Sementara itu Novita Eka Lestari selaku Asesor K3 menjelaskan jika pemakaian APD sangat penting untuk meminimalisir resiko fatal dan selain untuk melindungi diri sendiri juga melindungi orang sekitar.
“Jadi Alat pelindung diri (APD) yang digunakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pekerja dari kejatuhan benda berat, terluka oleh mesin produksi, atau terpapar bahan kimia adalah beberapa potensi bahaya di lingkungan kerja yang dapat dicegah dengan penggunaan alat pelindung diri dari Resiko Fatal dan Juga untuk melindungi Orang sekitar,” Jelasnya.
Berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.
Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan bahwa penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Berikut dalam Pasal 96 Pun Sudah diatur yaitu, (1) Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Denda administratif;
c. Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;. pembekuan izin; dan/atau.
e. pencabutan izin.
Hingga berita ini diterbitkan baik pihak pengawas CV SMC dan penyedia jasa CV Kanaya Putri terkesan bungkam, meski beberapa kali dihubungi melalui ponsel dengan nomor wa 08216140xxxx. awak media terus mencoba menghubungi pelaksanaan dan penyedia. (Tim).












