Onlineberita.id Senin 14 Oktober 2024.
Banyuasin – Setelah melalui proses panjang, Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2024-2029 akhirnya dikukuhkan dan diambil sumpah janji yang di pimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni, S.H., M.H.l, di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan prosesi foto bersama.
Sumpah janji Pimpinan DPRD berlangsung di Ruang Rapat Paripurna istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin di hadiri Anggota DPR RI Hj.Kartika Sandra Dewi, Ahmad Wazir Nopiadi dan Anggota DPRD Provinsi Ahmad Khadafi, PJ. Bupati Banyuasin M. Farid, Pj. Bupati Oku M. Iqbal Ali Sabana, Ketua DPRD Ogan Ilir Edwin Cahaya Putra, dan Sekretaris Daerah Erwin Ibrahi, ST., MM., M.BA, IPU, ASEAN Eng, beserta Kepala Perangkat Daerah Banyuasin.
Penjabat (PJ) Bupati Banyuasin Muhammad Farid dalam Sambutannya mengatakan, pada hari ini, Senin tanggal 14 Oktober 2024 telah diambil sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 747/KPTS/1/2024, Tanggal 9 Oktober 2024 tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin ini pada hakekatnya sesuai dengan ketentuan pasal 375 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 yaitu Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota Terdiri Atas : Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Alat Kelengkapan Lain Yang Diperlukan Dan Dibentuk oleh Rapat Paripurna.
“Alhamdulillah dalam waktu yang relatif singkat salah satu alat kelengkapan DPRD yaitu pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin telah terbentuk. Dengan demikian kita telah dapat bekerja secara optimal dalam melanjutkan berbagai agenda pembangunan sesuai dengan skala prioritasnya di Bumi Sedulang Setudung yang kita cintai,” jelasnya.
“Pada kesempatan yang baik ini izin kan saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin mengucapkan selamat atas dilantik dan diambil sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2024-2029 yaitu saudara Abdul Rais, S.M,” ujarnya.
“Semoga amanah yang di berikan menjadi suatu hikmah dan berkah bagi saudara serta memberikan makna penting atas kapasitas dan kedudukan DPRD Kabupaten Banyuasin sebagai lembaga terhormat,“ tutupnya. (Ma).












