NasionalSumsel

Organisasi Advokat di Luar Peradi Adalah Organisasi Profesi yang Sah Berdasarkan Hukum

84
×

Organisasi Advokat di Luar Peradi Adalah Organisasi Profesi yang Sah Berdasarkan Hukum

Sebarkan artikel ini

Palembang, 6 Desember 2024 – Advokat Suwito Winoto, SH, MH, memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, terkait status organisasi advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dalam sambutannya, Suwito menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), tidak ada dasar hukum yang secara eksplisit mengakui sistem organisasi advokat tunggal (single bar) di Indonesia.

Menurut Suwito, UU Advokat tidak menetapkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat, melainkan mengatur pembentukan organisasi advokat oleh para advokat itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Advokat. Dalam ketentuan tersebut, organisasi advokat adalah badan hukum yang dibentuk dan dikelola oleh advokat, bukan diangkat atau ditetapkan oleh negara.

“Tidak Ada Pengaturan Sistem Single Bar di UU Advokat”

Suwito menegaskan bahwa konsep organisasi advokat tunggal (single bar) hanya merupakan interpretasi sepihak yang tidak sesuai dengan realitas hukum. “UU Advokat tidak mengatur eksistensi tunggal organisasi advokat tertentu. Pasal 28 UU Advokat justru memberikan ruang kepada para advokat untuk membentuk organisasi secara mandiri, sehingga keberadaan organisasi advokat di luar Peradi tetap sah dan diakui hukum,” jelasnya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Mengukuhkan Sistem Single Bar”

Lebih lanjut, Suwito juga menanggapi klaim bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat. Ia menjelaskan, dalam sejumlah putusan MK, seperti Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009, MK tidak pernah menyatakan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat. “Putusan MK justru menegaskan bahwa advokat berhak membentuk organisasi profesi yang independen, dan negara tidak boleh mengintervensi otonomi tersebut,” tegas Suwito.

“Organisasi Advokat Bukan Ormas”

Menanggapi pernyataan bahwa organisasi advokat di luar Peradi hanyalah organisasi masyarakat (ormas), Suwito menolak keras. “Organisasi advokat yang dibentuk sesuai ketentuan UU Advokat memiliki kedudukan sebagai organisasi profesi, bukan ormas. Organisasi ini memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana diatur oleh undang-undang. Mengategorikan organisasi advokat di luar Peradi sebagai ormas adalah tafsir yang keliru dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.

“Revisi UU Advokat Harus Mengakomodasi Prinsip Demokrasi”

Terkait wacana revisi UU Advokat untuk memperkuat sistem single bar, Suwito mengingatkan bahwa revisi tersebut harus sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. “Monopoli organisasi advokat bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berserikat. Revisi UU Advokat harus memberikan ruang bagi pluralisme organisasi profesi agar menciptakan kompetisi yang sehat dan meningkatkan kualitas advokat,” tutup Suwito.

Pernyataan Suwito ini sekaligus meluruskan pandangan yang menyebutkan bahwa hanya Peradi yang dapat dianggap sebagai organisasi profesi advokat. Semua organisasi advokat yang dibentuk sesuai dengan UU Advokat memiliki legitimasi yang sama dalam menjalankan fungsi profesi advokat di Indonesia. ( andy red)

You cannot copy content of this page