PALEMBANG – (19/06/2025)Lembaga Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa senilai Rp960 juta yang terjadi di Desa Pengaringan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dimana berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan lembaga tersebut, terungkap adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran selama periode 2018-2020 yang melibatkan oknum aparatur desa setempat. Ketua DPP POSE RI, Desri Nago, SH, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti kuat terkait kasus ini dan akan segera berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam laporan resmi yang diajukan pada Juni 2025 lalu, POSE RI secara rinci mengungkap berbagai indikasi penyimpangan yang mencakup praktik penggelembungan anggaran (mark-up), pelaksanaan proyek fiktif, hingga mekanisme pencairan dana yang tidak mengikuti prosedur yang sah, dimana beberapa proyek yang diduga bermasalah tersebut antara lain meliputi rehabilitasi balai desa senilai Rp470 juta dan pembuatan sumur bor seharga Rp210 juta yang setelah diverifikasi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan realisasi fisik yang seharusnya. “Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum aparatur desa ini yang jelas-jelas telah merugikan kepentingan negara dan masyarakat desa setempat, untuk itu kami akan segera mengkoordinasikan temuan ini dengan pihak penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Desri Nago dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada media.
Hasil investigasi komprehensif yang dilakukan POSE RI mengungkap bahwa penyimpangan ini terjadi akibat sistem pengawasan internal yang lemah dan praktik monopoli pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa setempat, dimana berbagai pelanggaran yang berhasil diidentifikasi meliputi praktik pencairan dana tanpa melalui mekanisme Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang sah, pengambilalihan fungsi dan wewenang bendahara desa secara tidak prosedural oleh Kepala Desa, tidak diterapkannya prinsip transparansi melalui pemasangan papan informasi proyek, serta tidak berfungsinya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan sebagaimana mestinya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, POSE RI telah secara resmi melaporkan kasus ini kepada berbagai instansi terkait termasuk Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Kementerian Desa, dimana berbagai dokumen pendukung seperti dokumen APBDes, laporan realisasi anggaran, hingga buku rekening desa telah diserahkan secara lengkap sebagai alat bukti. Dalam tuntutannya, POSE RI secara tegas meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen keuangan desa, penyidikan intensif terhadap semua pihak yang terlibat, pemulihan kerugian negara yang timbul, serta perlindungan hukum maksimal bagi para pelapor sesuai dengan ketentuan PP No. 71 Tahun 2000, sementara kepada masyarakat setempat diimbau untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan dana desa guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Untuk keperluan verifikasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi langsung Ketua DPP POSE RI, Desri Nago, SH melalui nomor kontak 0821 8140 4240, dimana kasus yang berpusat di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan ini diduga terjadi selama periode 2018-2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp960 juta, dan telah dilaporkan kepada Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, KPK RI, serta Kementerian Desa sebagai langkah konkrit penegakan hukum.
Reporter: andy SH












