Palembang, 4 Juli 2025 – Indra Jaya (57) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang dengan nomor perkara 173/Pdt.G/2025/PN.Plg. Gugatan ini melibatkan delapan pihak tergugat, termasuk Direktur MaxOne Hotel At Vivo Palembang, Notaris Fauzi SH, serta pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, dan Lurah setempat, terkait sengketa tanah seluas 550 meter persegi yang diduga digunakan secara tidak sah untuk pembangunan hotel tersebut.
Dalam dokumen gugatan yang diterima redaksi, Indra Jaya menjelaskan bahwa tanah sengketa di Jalan R. Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Palembang awalnya merupakan milik almarhum M. Saleh dengan total luas 1.280 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli No. 102/1973. “Pada 1996, sebagian tanah seluas 730 meter persegi dihibahkan kepada saya melalui Akta Hibah No. 10/5/IT-II/1996, sementara sisanya seluas 550 meter persegi tetap menjadi hak bersama ahli waris dan tidak pernah dialihkan,” jelas Indra Jaya.
Namun, perkembangan kasus ini menjadi kompleks ketika pada 2005 Indra Jaya menjual bagian tanah 730 meter persegi tersebut secara di bawah tangan kepada Herry Djohan alias William (Tergugat III). Tanah ini kemudian berpindah tangan ke Robi Hartono alias Afat (Tergugat IV), hingga akhirnya dibeli oleh Hendri alias Hendri Palcomtech (Tergugat II) melalui Akta Jual Beli No. 314/2011 yang dibuat oleh Notaris Fauzi SH (Tergugat V).
Yang menjadi pokok persoalan, pembangunan MaxOne Hotel At Vivo Palembang pada 2012 ternyata mencakup seluruh tanah, termasuk 550 meter persegi yang seharusnya masih menjadi milik ahli waris. “Klien kami memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah seluas 730 meter persegi melalui Akta Hibah 1996, sementara 550 meter persegi sisanya tetap menjadi hak ahli waris tanpa pernah dialihkan. Seluruh transaksi setelahnya yang melibatkan tanah tersebut cacat hukum karena melampaui bagian yang sah diperjualbelikan,” tegas Suwito Winoto, S.H., M.H., kuasa hukum Indra Jaya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti indikasi pelanggaran serius dalam proses administrasi tanah. “Ada indikasi pelanggaran serius dalam proses penerbitan sertifikat dan pembuatan akta notaris. Kami menduga terjadi kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pihak-pihak terkait, termasuk BPN dan Notaris, yang mengabaikan status kepemilikan tanah yang sebenarnya,” ungkap Desri, S.H., anggota tim kuasa hukum.
Gugatan ini tidak hanya menuntut pengembalian tanah, tetapi juga ganti rugi material sebesar Rp1,65 miliar (berdasarkan nilai tanah saat ini) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp2 miliar. “Tuntutan ganti rugi Rp3,65 miliar bukan hanya soal materi, tetapi juga pemulihan hak dan keadilan bagi keluarga ahli waris yang tanahnya dikuasai sepihak selama bertahun-tahun,” jelas Ricko Tampati, S.H., kuasa hukum lainnya.
Sebagai dasar gugatan, Indra Jaya mengajukan beberapa bukti penting termasuk Akta Hibah 1996, Gambar Situasi No. 184/1974, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6350/1996. Dokumen-dokumen ini dianggap secara sah membuktikan kepemilikan atas 730 meter persegi tanah yang dihibahkan, sementara 550 meter persegi sisanya tetap menjadi hak ahli waris tanpa pernah dialihkan.
PN Palembang dijadwalkan akan segera memeriksa bukti-bukti yang diajukan dan memanggil seluruh pihak tergugat untuk klarifikasi lebih lanjut. Gugatan ini dinilai istimewa karena tidak hanya menyasar pelaku bisnis, tetapi juga menyeret pejabat berwenang yang terlibat dalam proses pengalihan tanah, termasuk Notaris Fauzi SH yang diduga membuat akta jual beli tanpa memastikan keabsahan kepemilikan seluruh bidang tanah.
Reporter : Andy Nopiansyah SH












