BanyuasinBeritaNasionalSumsel

Kejari Banyuasin Kembalikan Keuangan Negara 2.5 Miliar Lebih Atas LHP BPK Sumsel 

22
×

Kejari Banyuasin Kembalikan Keuangan Negara 2.5 Miliar Lebih Atas LHP BPK Sumsel 

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, – Dalam memulihkan keuangan Negara yang didapat dari berbagai kegitan, berdasarlan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan wilayah Sumatera Selatan, oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin. Kamis (03/07).

Jaksa Pengacara Negara bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Banyuasin menindaklanjuti temuan tersebut, selanjutnya melakukan penagihan terhadap Pelaksana Kegiatan pekerjaan yang berdasarkan LHP BPK diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan Uji petik yang dilakukan dalam Pemeriksaan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymond Hasdianto Sihotang, SH, MH dalam pres relasenya mengatakan, dari Periode April sampai dengan Juni tahun 2025 tindakan persuasive dan prefentif telah dilakukan, baik pemanggilan dan penagihan terhadap pelaksana kegiatan.

“Untuk saat ini pengembalian kami terima sebesar Rp2.545.583.217,86 (dua miliar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tujuh belas rupiah dan delapan puluh enam sen) dari total keseluruhan Rp4.200.000.000,- (empat milar dua ratus juta rupiah) dan masih terdapat beberapa pelaksana yang belum melakukan pengembalian,” jelasnya.

Dengan Rincian Pelaksana Kegiatan pekerjaan :

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp. 28.785.700,00

2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp. 58.122.000,00

3. BPKAD Rp. 27.673.191,39

4. Dinas Pekerjaan Umum Rp. 2.207.899.194,57

“Kejaksaan Negeri Banyuasin akan terus berupaya pengembalian seluruh tagihan atas kelebihan bayar tersebut kepada para pihak yang tedapat pada LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, namun apabila pihak tersebut sampai dengan waktu yang diamatkan oleh undang-undang belum dapat mengembalikan maka Kejaksaan Negeri Banyuasin sesuai dengan Fungsi dan Tugasnya dapat melakukan Upaya hukum represif sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” ucapnya.

Ditambahkan Kajari Banyuasin, pihaknya akan terus mendukung Pembangunan di wilayah Kabupaten Banyuasin begotu juga penertiban Aset daerah dalam hal kesadaran untuk mengembalikan aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.

“Dalam hal peningkatan Pendapatan asli daerah Banyuasin pada sektor-sektor yang belum secara tertib administrasi, Kejari Banyuasin menegaskan agar menyadari kewajibannya yang harusnya disampaikan kepada Pemerintah Banyuasin,” tutupnya. (Tin).

You cannot copy content of this page