BeritaHUKUMNasionalPalembangSumsel

Advokat Seluruh Indonesia Bergerak ke Senayan untuk Pertahankan RUU KUHAP

33
×

Advokat Seluruh Indonesia Bergerak ke Senayan untuk Pertahankan RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini

Palembang, 10 Juli 2025 – Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) menggalang dukungan massif guna mempertahankan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menyusul upaya sejumlah pihak yang berusaha membatalkan pasal krusial tentang imunitas advokat. Ketua Umum FERARI, Dr. Teguh Samudera, telah memerintahkan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan anggota FERARI di seluruh Indonesia untuk bergerak ke Senayan pada 21 Juli 2025 mendatang guna berdialog dengan DPR dan pemerintah.

Pasal 140 Ayat (2) RUU KUHAP, yang telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menjadi sorotan utama karena menjamin perlindungan hukum bagi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Pasal ini dinilai vital untuk menjaga independensi advokat dalam membela klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, adanya upaya pembatalan terhadap RUU ini telah memicu reaksi keras dari kalangan profesi hukum.

Di Sumatera Selatan, DPD FERARI yang dipimpin oleh Suwito Winoto SH MH dan Sekretaris Daerah Desri Nago SH telah menyiapkan sekitar 50 advokat aktif untuk berangkat dari Palembang menuju Jakarta. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan semakin banyaknya advokat yang bergabung dalam aksi tersebut. “Kami siap berjuang di Senayan bersama rekan-rekan advokat dari seluruh Indonesia. Jika diperlukan, kami juga akan turun ke DPRD Sumsel bersama masyarakat Palembang yang mendukung keadilan,” tegas Suwito Winoto.

Aksi yang direncanakan pada 21 Juli 2025 tersebut akan berpusat di Gedung DPR RI, Senayan, dengan kemungkinan aksi serupa di DPRD Provinsi Sumatera Selatan bagi mereka yang tidak dapat hadir di Jakarta. FERARI telah mengeluarkan seruan resmi kepada seluruh anggotanya dan berkoordinasi dengan berbagai organisasi advokat lainnya untuk memastikan aksi berjalan tertib namun tetap menyuarakan tuntutan mereka.

Pasal 140 Ayat (2) RUU KUHAP sendiri berbunyi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.” Penjelasan “itikad baik” dalam pasal tersebut merujuk pada kode etik profesi advokat, yang menjadi landasan moral dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.

Dukungan dari masyarakat pun mulai mengalir, terutama dari warga Palembang yang diharapkan dapat turut serta dalam aksi di tingkat lokal. “Ini bukan hanya perjuangan advokat, tetapi juga perjuangan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tambah Suwito.

Dengan persiapan yang matang dan semangat kolektif, advokat Indonesia siap menyuarakan hak mereka di hadapan para pemangku kebijakan, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi profesi advokat adalah bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan yang adil.

Laporan: Tim Media FERARI Sumsel

You cannot copy content of this page