BanyuasinBeritaDaerahHUKUMKriminalNasionalSumselTNI/POLRI

Eksklusif: Modus Taha dan Mantan Kades Catut Nama Warga untuk Daftar Sertifikat PRONA Secara Ilegal di Banyuasin

67
×

Eksklusif: Modus Taha dan Mantan Kades Catut Nama Warga untuk Daftar Sertifikat PRONA Secara Ilegal di Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,(27/07/2025) – Investigasi mendalam terkait sengketa lahan 125 hektar di Desa Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Banyuasin, berhasil mengungkap praktik penyelewengan agraria sistematis yang melibatkan almarhum Taha dan mantan Kepala Desa Air Solok, di mana keduanya diduga mencatut nama puluhan warga tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada masa lalu sebagai bagian dari skema penguasaan tanah ilegal.

Tim kuasa hukum Suwito Winoto, SH., MH. menemukan fakta mengejutkan bahwa terdapat 40 sertifikat PRONA yang diterbitkan atas nama warga setempat, padahal setelah dilakukan konfirmasi satu per satu, warga mengaku tidak pernah mendaftar atau mengetahui hak tersebut. “Ini jelas merupakan bentuk penipuan dan pemalsuan dokumen resmi,” tegas Suwito dalam keterangannya.

Diduga kuat, Taha yang dikenal sebagai preman setempat bersama mantan Kades Air Solok saat itu bermain mata dalam proses pendaftaran massal ini dengan memanfaatkan data kependudukan warga tanpa persetujuan, membuat surat pernyataan atau aplikasi PRONA palsu seolah-olah warga yang mengajukan, serta menguasai sertifikat yang terbit untuk kemudian digunakan sebagai alat klaim legal dalam menguasai tanah secara paksa.

Beberapa warga yang namanya tercantum dalam sertifikat PRONA mengaku terkejut dengan temuan ini. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Saya tidak pernah mengurus tanah di situ, tiba-tiba dapat sertifikat. Waktu ditanya Taha, dia bilang itu untuk kebaikan kami, tapi ternyata dipakai untuk klaim tanah orang lain.”

Akibat penerbitan sertifikat ilegal ini, keluarga Abdurrahman beserta 15 KK lainnya yang telah membuka dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 1972 terpaksa terusir setelah Taha dan kelompoknya menggunakan sertifikat palsu tersebut sebagai dasar klaim disertai ancaman kekerasan. “Kami dipaksa minggat, padahal ini tanah turun-temurun,” ujar Sufuk, ahli waris Abdurrahman, dengan nada prihatin.

Menanggapi temuan ini, tim hukum kini mendorong tiga langkah konkret: pertama, pembatalan sertifikat PRONA ilegal oleh BPN; kedua, penyidikan pidana terhadap oknum yang terlibat (jika masih hidup) atau ahli waris Taha yang melanjutkan klaim; serta ketiga, audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat saat itu. “Kami mendesak BPN dan Kejaksaan untuk segera bertindak karena ini merupakan kejahatan agraria terstruktur yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Suwito.

Sampai saat ini, keluarga Taha belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini, meskipun sumber internal menyebut mereka masih berupaya mempertahankan klaim. Sementara mantan Kades yang diduga terlibat tidak dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi, namun warga setempat menduga kuat keterlibatannya dalam skema ilegal ini.

Investigasi ini dilakukan berdasarkan dokumen resmi, wawancara mendalam dengan para saksi, serta penelusuran arsip desa. Nama-nama yang terlibat disebutkan berdasarkan bukti hukum yang valid, sementara penting untuk dicatat bahwa pemalsuan sertifikat dan pencatatan nama tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUJP.

(Reporter: Andy Nopiansyah – Investigasi Lapangan)

You cannot copy content of this page