BanyuasinBeritaDaerahHUKUMKriminalPolitikSumselTNI/POLRI

Sengketa Lahan di Solok Batu Kian Memanas: Diduga Ada Provokasi dari Tokoh Lokal

134
×

Sengketa Lahan di Solok Batu Kian Memanas: Diduga Ada Provokasi dari Tokoh Lokal

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, 03 Agustus 2025 – Ketegangan sengketa lahan di Parit 11, Sungai Aren, Solok Batu, kembali meningkat setelah terungkapnya dugaan bahwa aksi unjuk rasa warga yang mengepung ahli waris almarhum Abd Rahkman didalangi oleh seorang tokoh setempat yang dikenal dengan nama Haji Okeng. Insiden yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi itu melibatkan sekitar 30 warga dari Jalur 8 yang mengaku datang untuk melakukan penyemprotan racun di lahan pertanian, namun aksi tersebut diduga kuat merupakan bentuk protes terhadap klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris.

Menurut sumber terpercaya, terlihat Haji Okeng hadir secara fisik di lokasi, ia diduga menjadi dalang di balik penggerakan massa tersebut. Hal ini semakin memperumit penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung lama antara warga yang mengklaim hak turun-temurun dan ahli waris yang memiliki dokumen resmi kepemilikan lahan.

Mediasi yang digelar di Kantor Desa Solok Batu berlangsung alot, dengan kedua belah pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing. Pihak ahli waris, yang didampingi oleh kuasa hukum Suwito Winoto, SH, MH, secara resmi memaparkan dokumen-dokumen sah, termasuk Surat Pembukaan Parit No. 21/IZ/SA/1976, sebagai bukti kepemilikan yang legal. Sementara itu, kelompok warga yang menuntut hak adat ternyata tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang dapat membuktikan klaim mereka.

Suwito Winoto, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa tim hukumnya sedang mempersiapkan laporan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh mantan pesirah (kepala desa) pada tahun 1976. Dokumen inilah yang kemudian dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2017 oleh sejumlah warga. “Kami telah mengumpulkan bukti kuat bahwa ada permainan dokumen yang melibatkan oknum tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan Haji Okeng dalam menggerakkan warga untuk memperkuat klaim mereka,” tegas Winoto.

Menanggapi situasi ini, Kapolsek setempat menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan menghindari tindakan anarkis. “Kami meminta semua pihak, termasuk yang diduga memprovokasi, untuk tidak mengambil langkah sepihak yang dapat memicu ketegangan lebih lanjut. Proses hukum harus diutamakan,” tegas Kapolsek. Ia juga mengingatkan bahwa jika mediasi tidak membuahkan hasil, penyelesaian melalui pengadilan akan menjadi opsi terakhir.

Sebagai langkah lanjutan, tim hukum ahli waris berencana segera melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Jika terbukti terlibat, Haji Okeng dan pihak-pihak terkait lainnya dapat dipanggil untuk dimintai keterangan. Sementara itu, mediasi lanjutan akan segera dijadwalkan setelah semua dokumen pendukung terkumpul secara lengkap.

Kapolsek kembali menekankan pentingnya menjaga situasi agar tetap kondusif dan menghindari segala bentuk konflik fisik. “Kami berharap semua pihak dapat bersikap bijak dan menunggu proses hukum berjalan. Kepentingan bersama dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Dengan terus berkembangnya kasus ini, masyarakat setempat diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Penyelesaian secara hukum diyakini akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Laporan: Tim Redaksi)

 

You cannot copy content of this page