BANYUASIN ( 04/08/2025) – Konflik lahan di Parit 11, Desa Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan semakin memanas dengan kedua belah pihak kini saling melaporkan satu sama lain ke Polda Sumsel. Pada Senin (4/8/2025), Okeng (54) yang didampingi penasehat hukum Novel Suwa melaporkan RH, SG, SRF, dan DG atas dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan surat tanah, pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, serta perusakan lahan.
Menurut keterangan Okeng kepada awak media, konflik bermula ketika ia dan keluarga hendak menggarap lahan seluas 10 Ha pada Jumat (6/6/2025) pukul 10.00 WIB. “Sekitar 10 orang datang melarang kami dengan alasan memiliki izin dari kepala parit, padahal kami memiliki sertifikat sah,” ujarnya. Novel Suwa, penasehat hukum Okeng yang juga Direktur LBH Bima Sakti, menegaskan kliennya beserta Kelompok Tani Bone Jaya telah memiliki 125 sertifikat dengan total luas 170 Ha, dimana Okeng sendiri memiliki 10 sertifikat terdaftar di BPN.
“Klien kami telah cukup sabar melihat lahan mereka dipatok, dipasang plang, bahkan pohon kelapa yang ditanam ditebang dan didirikan pondok di atas tanah mereka,” papar Novel Suwa. Ia menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa sertifikat No 563 seluas 19.900 M2 dan SHM No 369 seluas 20.000 M2 atas nama Okeng sejak 2016, serta menyebut ada 28 pemilik lain dengan SHM dan SPH yang sah. Atas kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 6 Miliar, mereka memilih jalur hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris Abd. Rakhman Bin Lacolo, Suwito Winoto, SH, MH, tetap bersikukuh pada dokumen resmi yang dimiliki kliennya, termasuk Surat Pembukaan Parit No. 21/IZ/SA/1976. Winoto juga mengungkap dugaan kuat adanya jaringan mafia tanah di Banyuasin I yang melibatkan mantan Kepala Desa dan para mafia tanah disana, diketahui bahwa kepala desa tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi penguasaan tanah.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya melalui Ka SPKT Ipda Setia Gunawan membenarkan telah menerima laporan dengan nomor LP/B/1057/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. “Kami sedang memproses laporan ini secara profesional,” ujarnya.
Mediasi terakhir pada 3 Agustus 2025 gagal mencapai kesepakatan. Kini kedua belah pihak sama-sama mengandalkan jalur hukum, dengan ahli waris Abd. Rakhman Bin Lacolo berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah, sementara Okeng dan Kelompok Tani Bone Jaya menuntut penyelesaian atas klaim kepemilikan mereka. ( TEAM INVESTIGASI)












