BeritaNasionalPalembangSumsel

Nasib Wartawan Tanpa Gaji: Bisakah Jurnalisme Bermartabat Bertahan di Tengah Krisis Demokrasi?

100
×

Nasib Wartawan Tanpa Gaji: Bisakah Jurnalisme Bermartabat Bertahan di Tengah Krisis Demokrasi?

Sebarkan artikel ini

Opinion (12/08/2025) – Fakta-fakta yang terungkap dari survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tahun 2022 menyajikan gambaran suram tentang nasib para pewarta berita di Indonesia, di mana 60% jurnalis ternyata bergaji di bawah Rp5 juta per bulan – suatu angka yang jauh dari layak untuk memenuhi kebutuhan hidup di kota besar, sementara 30% di antaranya bahkan bekerja tanpa kontrak tetap atau jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pekerja, sehingga kondisi ini tidak lagi sekadar menjadi persoalan kesejahteraan individu wartawan melainkan telah berubah menjadi ancaman serius bagi bangunan demokrasi kita yang sedang dihantam gelombang disinformasi digital yang semakin tak terbendung.

Ironi yang menyakitkan terlihat jelas ketika di satu sisi masyarakat menuntut sajian jurnalisme yang mendalam dan berkualitas tinggi, namun di sisi lain kita membiarkan para pelaku jurnalistik bekerja dengan upah yang bahkan tidak cukup untuk menyewa kamar kos di ibu kota, sebagaimana terungkap dalam Survei AJI 2021 bahwa 42% wartawan terpaksa menerima “amplop” dari narasumber – sebuah pengakuan yang memilukan sekaligus menunjukkan betapa rapuhnya benteng etika jurnalistik ketika berhadapan dengan tekanan ekonomi yang menghimpit, di mana krisis ini semakin diperparah oleh gelombang PHK massal selama pandemi yang memaksa tiga perusahaan media melakukan pemutusan hubungan kerja sementara 150 pengaduan ketenagakerjaan dilaporkan ke AJI dan LBH Pers, dengan data yang lebih mencengangkan lagi menunjukkan bahwa 93,8% dari 97 jurnalis di Jakarta mengaku belum menerima upah layak termasuk sepuluh orang yang digaji di bawah UMP DKI sebesar Rp4,4 juta padahal perhitungan kebutuhan hidup layak di masa pandemi seharusnya mencapai Rp8,3 juta per bulan.

Siklus merusak ini terus berputar ketika ketidakmampuan perusahaan media membayar upah layak memaksa wartawan masuk dalam lingkaran setan yang terdiri dari ketergantungan pada advertorial pemerintah dengan anggaran triliunan rupiah yang menciptakan dilema moral akut di mana mereka terjebak antara menyampaikan kritik objektif atau mempertahankan proyek yang menjadi sumber nafkah, sementara di sisi lain tekanan ekonomi juga mendorong media beralih ke jurnalisme clickbait yang mengutamakan sensasi daripada substansi sehingga kredibilitas media terus terkikis seperti terbukti dari survei LSI 2023 yang menunjukkan hanya 34% publik masih percaya pada media, dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah eksodus besar-besaran talenta jurnalistik terbaik yang beralih profesi menjadi konten kreator sebagaimana dicatat Mastel mencapai 30% sementara 100 media cetak terpaksa gulung tikar dalam lima tahun terakhir menurut data AJI 2023.

Krisis multidimensi ini semakin kompleks ketika kita melihat berbagai pelanggaran hak dasar yang terjadi secara sistemik di industri media, di mana 86% jurnalis bekerja tanpa adanya serikat pekerja yang jelas melanggar UU Ketenagakerjaan sementara 64 dari 67 responden yang bekerja lembur tidak mendapatkan upah lembur yang menjadi hak mereka, belum lagi praktik diskriminasi gender yang terstruktur di mana 35 dari 50 wartawan perempuan mengaku tidak mendapatkan cuti haid dan hanya lima media saja yang menyediakan ruang laktasi, serta kerentanan kerja yang dialami 48,5% jurnalis berstatus non-PNS termasuk sembilan orang yang telah bekerja lebih dari dua tahun tanpa status tetap.

Ketegangan antara organisasi wartawan dan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir semakin memanas dengan maraknya penggunaan UU ITE dan UU Keamanan Nasional sebagai alat pembungkaman terhadap jurnalis kritis yang mengingatkan kita pada pola represif era Orde Baru ketika media seperti Tempo dibredel, sementara tuntutan agar wartawan lebih “bijak” dalam menyampaikan kritik justru berpotensi memicu praktik self-censorship yang mematikan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana ditegaskan Ketua AJI bahwa “tugas pers bukan menjadi teman penguasa melainkan menyampaikan fakta apa adanya meski pahit”, sehingga dampaknya terhadap demokrasi sangat signifikan di mana pemberitaan isu-isu krusial seperti korupsi dan HAM khususnya di Papua seringkali hanya mengandalkan versi resmi tanpa investigasi mendalam yang mengikis akuntabilitas kekuasaan.

Untuk memutus rantai krisis yang telah berlangsung bertahun-tahun ini, diperlukan langkah-langkah komprehensif yang dimulai dari komitmen nyata perusahaan media untuk memberikan upah layak dan memenuhi hak dasar pekerja, pengembangan model bisnis inovatif seperti sistem langganan berbayar, donasi publik, atau dana abadi untuk media independen, serta reformasi regulasi yang mencakup penegakan UU Pers dan UU Ketenagakerjaan disertai revisi terhadap pasal-pasal karet dalam UU ITE, sementara di tingkat profesi perlu diperkuat solidaritas melalui pembentukan serikat pekerja di setiap media dan advokasi kolektif oleh organisasi seperti AJI.

Pada akhirnya, pilihan ada di tangan kita semua sebagai masyarakat demokratis karena krisis yang dialami jurnalis ini pada hakikatnya adalah cerminan krisis demokrasi kita bersama, di mana tanpa kehadiran pers yang independen dan sejahtera, ruang publik akan dengan mudah dikuasi oleh buzzer dan propagandis yang menjadikan informasi sebagai alat kekuasaan semata, dan sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa setiap rezim yang takut terhadap kritik dan kebenaran pada akhirnya akan tumbang oleh kekuatan rakyat yang haus akan informasi yang jujur dan independen, sehingga pertanyaan mendasar yang harus kita jawab bersama adalah: maukah kita membiarkan jurnalisme bermartabat mati perlahan dengan segala konsekuensinya bagi demokrasi, atau bersikap tegas untuk mempertahankan pilar keempat demokrasi ini sebagai penjaga kebenaran dan keadilan?

Sebagaimana peringatan yang disampaikan banyak pegiat demokrasi, mustahil membangun demokrasi yang sehat tanpa pers yang benar-benar merdeka, dan ketika wartawan dipaksa terus-menerus memilih antara mempertahankan idealisme atau sekadar memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, maka yang akan mati bukan hanya profesi mulia ini melainkan juga kebenaran itu sendiri yang menjadi fondasi dari segala bentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

Oleh: Andy Nopiansyah.

 

You cannot copy content of this page