NasionalPalembangSumsel

Yusrizal, S.H, M.H : Aparat Jadi Alat Pengusaha, Hukum Diabaikan

55
×

Yusrizal, S.H, M.H : Aparat Jadi Alat Pengusaha, Hukum Diabaikan

Sebarkan artikel ini

Inventarisir Aset, PT SPP Abaikan Putusan PN Pangkalan Balai

Palembang, 29 Agustus 2025 – PT Sri Andal Lestari (SAL) mengecam keras tindakan yang dilakukan PT Sejati Pangan Persada (SPP) bersama aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis 28 Agustus 2025 kemarin.

Melalui Kuasa Hukumnya, Yusrizal, perusahaan menilai kegiatan yang disebut sebagai inventarisir aset itu sejatinya adalah bentuk eksekusi paksa yang dilakukan secara melawan hukum.

Menurut pihaknya, aksi tersebut tidak hanya mengabaikan hak-hak perusahaan tetapi juga bertentangan dengan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 2/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Pkb yang menunda eksekusi hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Praktiknya, PT SPP justru memasuki areal pabrik dan kebun kelapa sawit milik PT SAL dengan pengawalan ratusan personel Brimob bersenjata lengkap, kendaraan taktis serta puluhan sepeda motor yang dikerahkan layaknya operasi antiterorisme,” jelas Yusrizal saat melakukan Press Konferensi di Kota Palembang, Jumat (29/8/2025).

Dirinya menyebut, situasi tersebut memicu kericuhan dilapangan, sejumlah buruh yang berunjuk rasa menolak penguasaan lahan diperlakukan secara kasar, bahkan ada yang dipukuli, ditembaki gas air mata, disemprot water canon, dan diseret secara tidak manusiawi hingga mengalami luka fisik.

“Beberapa buruh juga ditangkap, sehingga menimbulkan tekanan fisik maupun psikis bagi pekerja lainnya. Kondisi ini, menurut kami menciptakan ketakutan dan keresahan besar dilingkungan kerja,” Ungkapnya sesal.

Lebih lanjut, PT Sri Andal Lestari menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para buruh bukanlah demontrasi bayaran, melainkan murni bentuk solidaritas pekerja organik perusahaan untuk mempertahankan hak-hak yang sah dari upaya pengambil alihan secara paksa.

“Seluruh buruh yang turun ke lapangan adalah pekerja organik dan didampingi tim kuasa hukum perusahaan,” tegas Yusrizal.

Pihak perusahaan juga mengingatkan bahwa hingga saat ini masih ada sejumlah gugatan yang tengah berjalan antara PT Sri Andal Lestari dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan pihak terkait.

Yusrizal mengatakan, beberapa perkara perdata dan gugatan tata usaha negara tersebut masih berada di tingkat kasasi, banding maupun pemeriksaan pokok perkara.

“Karena itu, PT Sri Andal Lestari menilai segala tindakan penguasaan aset sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap adalah perbuatan melawan hukum,” Pungkasnya.

Menyikapi kondisi ini, PT Sri Andal Lestari menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI , Prabowo Subianto dan Kepala Kepolisian Negara RI , Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Perusahaan meminta agar permasalahan ini mendapatkan perhatian khusus dan serius serta mendesak adanya penindakan tegas terhadap oknum aparat yang dianggap menyalahgunakan kewenangan.

Selain itu, PT Sri Andal Lestari juga menuntut agar kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 0005 dan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 004 dikembalikan kepada perusahaan.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” tandasnya. (Tim).

You cannot copy content of this page