BanyuasinBeritaHUKUMNasionalSumsel

Indomaret di Pangkalan Balai Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Padat Jelang Launching

301
×

Indomaret di Pangkalan Balai Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Padat Jelang Launching

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, 29 September 2025 – Kehadiran toko waralaba modern Indomaret di jantung Ibu Kota Kabupaten Banyuasin terus menjadi sorotan. Toko yang terletak di Jalan Merdeka, tepat di depan Koramil, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III ini diketahui tengah bersiap menggelar launching pada Selasa (30/9), meski diduga belum mengantongi izin resmi.

 

Tertera tulisan grand opening indomaret, Selasa 30 September 2025.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas di sekitar lokasi toko cukup padat, dengan berbagai persiapan menjelang pembukaan. Banner pengumuman launching telah terpasang di depan toko, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut akan tetap berlangsung.

 

Namun, hingga Senin (29/9) sore, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang menjadi syarat utama operasional usaha modern seperti Indomaret, belum diterbitkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan regulasi dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menegakkan aturan.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si, membenarkan bahwa memang telah terjadi komunikasi awal antara pihak perusahaan dengan dinas terkait.

 

“Ada tadi komunikasi dan informasi tentang pengurusan perizinan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

 

Meski demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status berkas atau tahapan pengurusan izin tersebut. Diketahui, proses pengajuan dan penerbitan IUTM tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat, karena memerlukan verifikasi teknis dan administratif dari berbagai pihak.

 

Jika toko tersebut tetap melangsungkan kegiatan launching esok hari, maka dapat dipastikan operasionalnya dilakukan tanpa izin resmi. Hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan perizinan usaha di daerah, serta bisa memicu ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal yang mengikuti prosedur secara sah.

 

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar), untuk menertibkan atau menghentikan sementara aktivitas toko tersebut hingga semua proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan.

 

Sampai berita ini diterbitkan pihak pengelolah indomaret belum memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait permasalahan izin usaha toko modern. (Tin).

You cannot copy content of this page