Diduga Ada Manipulasi Alamat, DPMPTSP Banyuasin Dituding Lalai Verifikasi
Investigasi Khusus | Reporter: Tim Redaksi
Banyuasin – Penerbitan izin usaha minimarket Indomaret di Kabupaten Banyuasin tengah disorot publik. Dugaan kuat munculnya manipulasi dokumen dan kelalaian verifikasi oleh instansi terkait mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara alamat dalam sistem OSS dan izin lingkungan yang diajukan.
Hasil penelusuran media ini menemukan bahwa dalam dokumen OSS (Online Single Submission), alamat usaha tercatat di RT 011 RW 003, Kelurahan Pangkalan Balai, yang merupakan lokasi Indomaret lama. Namun, surat persetujuan lingkungan justru mencantumkan alamat berbeda, yaitu di RT 019 RW 007, lokasi minimarket baru yang saat ini sudah beroperasi.
Meski dokumen tidak sinkron, izin usaha tetap dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin melalui Surat Keterangan Komitmen Izin Usaha Toko Modern Nomor 503/06/IUTM/DPM-PTSP/2025 atas nama PT Indomarco Prismatama.
Ada Apa dengan Proses Perizinan Ini?
Pihak DPMPTSP Banyuasin sebelumnya sempat membantah telah menerima permohonan izin dari Indomaret.
“Kami belum menerima laporan atau pengajuan izin,” kata Kepala DPMPTSP Ali Sadikin pada Jumat, 26 September 2025.
Namun dua hari kerja setelahnya, pada Senin, 29 September 2025, izin resmi sudah diterbitkan.
Saat dikonfirmasi ulang terkait perbedaan alamat dan dokumen, Ali Sadikin menjawab bahwa proses perizinan di OSS memang sangat cepat.
“Dalam waktu dua jam pun bisa selesai,” ungkapnya kepada media ini.
Ia juga membuka kemungkinan adanya kesalahan input data, baik dari pemohon maupun dari tingkat pemerintah bawah.
“Nanti kita lihat di mana letak kesalahannya, apakah dari pemohon atau dari pihak pemerintah tingkat bawah,” jelasnya.
Namun ia juga mengakui bahwa sistem OSS memiliki kelemahan.
“Karena di OSS itu kerjaannya mau cepat, jadi banyak yang hanya copy. Itulah kelemahan sistem otomatis ini,” tambahnya.
Lurah Pangkalan Balai, Amir Aprian, saat dimintai keterangan membenarkan bahwa alamat RT 011 yang tercantum dalam OSS adalah lokasi toko lama.
“Kalau RT 011 itu deretan ruko Pegadaian depan pasar. Sementara yang baru dibuka sekarang di RT 019 depan Koramil,” katanya.
Dari penelusuran, diketahui bahwa dokumen persetujuan lingkungan untuk lokasi RT 019 sudah ditandatangani oleh warga, lurah, dan camat, namun tidak dicantumkan dalam OSS, menimbulkan pertanyaan serius soal prosedur penerbitan izin.
Sistem Digital, Tapi Minim Validasi?
Kasus ini menyoroti celah administratif dalam sistem OSS yang memungkinkan proses perizinan berjalan tanpa validasi dokumen secara menyeluruh. Bila benar terjadi manipulasi data, maka tidak hanya melanggar prosedur, tapi juga mengancam transparansi dan akuntabilitas sistem pelayanan publik digital.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Indomarco Prismatama belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen ini.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap apakah terjadi kesengajaan atau hanya kelalaian administratif. Investigasi akan dilanjutkan pada proses pengawasan, keterlibatan pihak kelurahan hingga kemungkinan pelanggaran peraturan zonasi usaha. (Tim).













