BanyuasinBeritaKriminalNasionalSumsel

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Penggelapan Jabatan, Kerugian Capai Rp 209 Juta

167
×

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Penggelapan Jabatan, Kerugian Capai Rp 209 Juta

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Senin 07 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp 209 juta. Pelaku diketahui merupakan seorang kepala cabang koperasi simpan pinjam (KSP) di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial AS (31), yang menjabat sebagai Kepala Cabang KSP Banyuasin Cahaya Mandiri, ditangkap tim Resmob Polres Banyuasin bekerja sama dengan Resmob Polda Bali pada hari Ahad malam, 5 Oktober 2025. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Bali.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Banyuasin, IPDA Joko Prakos, SH, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM.

Modus: Kontrak Fiktif dan Penggelapan Setoran

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Banyuasin pada 13 Februari 2024, berdasarkan LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan dua modus utama.

Pertama, pelaku membuat kontrak pinjaman fiktif atas nama sejumlah anggota koperasi yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman. Nama-nama yang dicatut antara lain: Siti Rita, Misinah, Mugiyono, Tohari, Partono, Tugiyem, Sukarni, Ripin Jidin, Ardiman, Selamet, Yones, dan Aris Ardianto.

Kedua, pelaku juga diduga menyelewengkan dana angsuran milik anggota yang telah membayar pelunasan, seperti Dwi Permana Haryadi dan Edi Siswanto, namun tidak disetorkan ke kas koperasi.

Identitas Pelaku dan Proses Hukum

Pelaku diketahui bernama lengkap Andri Setiawan bin Sutriman (alm), lahir di Bogor pada 5 April 1994, dan beralamat di Desa Napal Putih, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Saat ini, Andri tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin untuk pengembangan kasus. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Muhammad Ilham menyatakan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum dalam jabatan kepercayaan.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum dalam jabatan kepercayaan,” ujar AKP Ilham, Senin (6/10/2025).

Polres Banyuasin juga mengimbau para pengelola lembaga keuangan dan koperasi agar meningkatkan sistem pengawasan internal guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang.  (tin).

You cannot copy content of this page