BanyuasinBeritaNasionalSumsel

Warga Soroti Pembangunan Ruko Diduga Ilegal, Satpol-PP Janji Tindak Tegas

175
×

Warga Soroti Pembangunan Ruko Diduga Ilegal, Satpol-PP Janji Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Onlineberita.id – Warga Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, melaporkan adanya pembangunan rumah toko (ruko) dua lantai yang dipergunakan untuk menjual sembako diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pembangunan ruko yang berlangsung tanpa izin resmi ini memicu keresahan warga karena dinilai melanggar aturan dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar mengingat posisinya berada di penggir jalan lintastimur Sumatera dan telah beroperasi.

“Setahu kami bangunan itu tidak punya izin, tiba-tiba sudah berdiri dua lantai. Kami khawatir kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang membangun seenaknya tanpa aturan menjamur di daerah kami,” ujar Okta, salah seorang warga setempat, kepada Onlineberita.id. Senin (13/10/2025).

Warga Laporkan ke Kelurahan

Menindaklanjuti keresahan tersebut, warga telah melayangkan laporan kepada pihak kelurahan setempat. Mereka berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Banyuasin segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta penertiban terhadap bangunan yang dianggap ilegal.

Satpol-PP Akan Turun ke Lokasi

Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Banyuasin, Beni Imansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pembangunan tanpa izin di kawasan Seterio. Dalam waktu dekat, tim akan turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” ujar Beni.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di wilayah Banyuasin wajib memiliki izin resmi. Jika terbukti melanggar, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin. Jika terbukti tidak berizin, kami akan hentikan aktivitasnya dan menindak sesuai peraturan. Prinsipnya, semua harus patuh pada aturan hukum,” tegas Beni.

Lurah Akui Ada Perubahan Rekomendasi

Sementara itu, Lurah Seterio, Karya Musmulyadi, mengakui bahwa izin awal yang diberikan hanya untuk pembangunan satu lantai. Namun, karena di lapangan bangunan sudah berdiri dua lantai, pihak kelurahan kemudian meminta adanya perbaikan rekomendasi.

“Rekomendasi awalnya memang untuk satu lantai, tapi saya minta perbaikan menjadi dua lantai karena di lapangan sudah dibangun dua lantai. Rekomendasinya sudah keluar dan yang mengurusnya pak RT,” ujar Karya.

Meski begitu, belum ada kejelasan apakah perbaikan rekomendasi tersebut telah diikuti dengan penerbitan IMB yang sesuai ketentuan hukum.

Sorotan atas Penegakan Perizinan

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan ketegasan dalam penegakan aturan perizinan bangunan di tingkat lokal. Warga berharap pemerintah daerah serius menindak setiap bentuk pelanggaran, demi menciptakan tata ruang yang tertib dan aman bagi semua. (tim).

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page