Struktur Pengurus PWI Banyuasin Disorot
Banyuasin, Onlineberita.id – Struktur kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin yang baru dilantik mulai memicu sorotan dari sejumlah anggota organisasi tersebut. Sejumlah nama yang tercantum dalam jajaran pengurus harian disebut tidak memiliki keanggotaan aktif maupun terdaftar dalam basis data resmi anggota PWI.
Informasi itu mencuat setelah beredarnya rekaman video prosesi pelantikan yang digelar pada Rabu (26/11/2025). Dalam acara tersebut, para pengurus PWI Banyuasin dipanggil satu per satu kedepan yang dibacakan oleh Saryanto pengurus PWI Sumsel untuk menerima surat keputusan dan mandat organisasi.
Namun, beberapa di antara nama yang disebut belum mengantongi kartu anggota PWI yang masih berlaku, bahkan ada yang dinilai belum pernah melewati prosedur pendaftaran anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menurut AD/ART dan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, jabatan dalam kepengurusan hanya dapat diisi oleh anggota sah yang telah menjalani orientasi serta memiliki kartu anggota yang masih berlaku.
Seorang anggota PWI Banyuasin yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aturan organisasi tidak boleh diabaikan.
“Kalau bukan anggota bisa masuk struktur pengurus, apa lagi yang mau kita sebut marwah organisasi? PD/PRT jelas mengatur syarat keanggotaan sebelum seseorang dapat menjadi pengurus,” ujarnya, Kamis (27/11).
Sumber internal lainnya menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak lokal, melainkan dapat mempengaruhi kewibawaan organisasi secara nasional.
“Jika PD/PRT diabaikan, keputusan organisasi ke depan bisa kehilangan legitimasi. Ini bukan hanya soal Banyuasin, tetapi soal marwah PWI secara nasional,” katanya.
Rangkaian temuan tersebut membuat sejumlah anggota meminta PWI Pusat melakukan evaluasi terhadap susunan kepengurusan PWI Banyuasin. Mereka menilai peninjauan ulang diperlukan untuk menjaga kredibilitas organisasi profesi pers tersebut.
“Kami meyakini beberapa orang tersebut bukan anggota PWI Banyuasin, jika mereka pernah ikut orientasi itu dimana? sebab di Banyuasin baru satu kali mengadakan orientasi mereka belum menjadi wartawan itu jelas menyalahi,” ujarnya.
Seorang anggota lainnya menegaskan perlunya langkah tegas dari PWI Pusat. Sesuai ketentuan PD/PRT PWI, jabatan pengurus hanya dapat diisi oleh anggota sah dengan kartu anggota aktif. Penetapan pengurus yang tidak memenuhi syarat keanggotaan dapat ditinjau bahkan dibatalkan oleh pimpinan PWI di tingkat yang lebih tinggi.
Sejumlah anggota menilai polemik ini dapat berpengaruh pada kredibilitas organisasi di mata publik dan mitra kerja, mengingat kepatuhan terhadap aturan internal menjadi fondasi utama organisasi profesi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan PWI Banyuasin mengenai dasar penunjukan nama-nama tersebut dalam struktur kepengurusan. (Tim)
Editor : Martin












