BanyuasinBeritaHUKUMKriminalNasionalSumsel

Buntut Surat DPRD Banyuasin: Novalestari Disorot Sebagai Aktor Penyebar dan Pembuat Surat Palsu

604
×

Buntut Surat DPRD Banyuasin: Novalestari Disorot Sebagai Aktor Penyebar dan Pembuat Surat Palsu

Sebarkan artikel ini

Banyuasin, Sumatera Selatan – Kantor Hukum Suwito Winoto SH MH, yang mewakili kliennya A.N. Ibrahim, secara resmi akan segera melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen resmi negara ke Polda Sumatera selatan. Laporan tersebut menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin, Nova Tri Lestari (35), sebagai pelaku yang diduga membuat dan menyebarkan surat palsu yang mengatasnamakan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin.

Surat bernomor fiktif tertanggal 12 Januari 2026 dengan perihal “Tindak Lanjut Revisi Laporan Pencemaran Nama Baik/Fitnah” itu diduga telah diterbitkan dua kali dalam versi yang berbeda oleh pihak yang sama. Dokumen tersebut secara tidak sah mencantumkan kop, tanda tangan fiktif, dan kewenangan resmi Komisi I DPRD Banyuasin.

“Klien kami, Bapak A.N. Ibrahim, adalah pihak yang dirugikan karena namanya dicatut dalam surat palsu ini. Namun yang lebih serius, ini adalah serangan terhadap kredibilitas lembaga legislatif dan tindakan memalsukan dokumen negara,” tegas Suwito Winoto SH MH dalam konferensi pers, Rabu (10/2/2026). Dan hal ini bukan pertama kalinya beberapa waktu yang lalu yg bersangkutan juga menyebarkan dokumen atas nama komisi III denga prihal yang sama dan telah di gugat di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Berdasarkan dokumen aduan yang diterima redaksi, terdapat indikasi kuat bahwa Nova Lestari, yang dalam kehidupan sehari-hari juga berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin, bertindak sebagai pembuat sekaligus penyebar utama surat tersebut. Motifnya diduga terkait dengan konflik internal dan upaya untuk mendiskreditkan Ibrahim, yang sebelumnya telah melaporkan Nova Lestari atas dugaan pelanggaran lain.

“Kami memiliki bukti awal peredaran surat ini dari akun media sosial dan percakapan digital yang dapat ditelusuri kembali kepada Nova Lestari. Surat ini jelas tidak melalui mekanisme resmi DPRD manapun. Ini murni rekayasa,” tambah Suwito Winoto.

Saat dikonfirmasi terpisah, M Walit Bani Hasim, S.Pd.SD yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Komisi I yang nama dan tanda tangannya di pergunakan pada dokumen yang kedua, membenarkan bahwa institusinya atau dirinya pribadi tidak pernah menerbitkan surat dengan nomor dan perihal tersebut. “Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tidak ada surat resmi apapun dari Komisi I dengan format dan substansi seperti itu yang keluar dari Sekretariat DPRD. Kami sangat menyesalkan penyalahgunaan nama dan kewenangan Dewan ini,” jelasnya. Saat di temui di acara TMMD di Kecamatan Pulau Rimau.

Jika terbukti, Nova Lestari dapat dijerat dengan pasal-pasal berat, terutama Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta Pasal 279 KUHP tentang Pemberitahuan Palsu. Statusnya sebagai PPPK juga terancam karena melanggar Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara.

Kasus ini menyoroti kerentanan penyalahgunaan nama lembaga negara dan pentingnya kehati-hatian publik dalam menerima informasi. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keaslian surat resmi langsung ke sekretariat lembaga terkait. (*).

 

You cannot copy content of this page