PANGKALAN BALAI, Onlineberita.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin Banyuasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Polres setempat menggelar mediasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami karyawan PT. Swadaya Indopalma (SIP) di wilayah Banyuasin, Senin (9/2/2026).
Rapat mediasi digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati dan dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin Askolani, didampingi Sekda Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA IPU ASEAN Eng, serta dihadiri perwakilan manajemen PT. SIP, karyawan, organisasi buruh, anggota DPRD Banyuasin, dan kepala perangkat daerah terkait.
Dalam pertemuan tersebut, karyawan menuntut kejelasan status PHK, pembayaran pesangon, upah yang tertunda, serta penjelasan resmi dari perusahaan mengenai alasan PHK. Bupati Askolani menegaskan, keputusan PHK harus sesuai undang-undang dan hasil audit internal maupun eksternal, agar tidak merugikan karyawan. “Kalau belum memenuhi syarat, jangan ada karyawan yang di-PHK tanpa hak mereka terpenuhi,” tegasnya.
Anggota DPRD Banyuasin, Samsul Rizal, menambahkan, legislatif akan mengawal mediasi agar hak pekerja terlindungi, sekaligus menjaga iklim investasi kondusif. Sementara manajemen PT. SIP menyatakan PHK dilakukan karena efisiensi, namun bersedia berdialog dan menyampaikan aspirasi karyawan ke manajemen pusat.
Mediasi ditutup dengan kesepakatan membuat berita acara sebagai komitmen bersama, sementara pembahasan teknis mengenai hak-hak karyawan akan dilanjutkan antara perwakilan manajemen lokal dan pusat perusahaan.
Hasil mediasi ini diharapkan menjadi solusi adil dan transparan, sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku, untuk menyelesaikan persoalan PHK di PT. SIP tanpa menimbulkan konflik. (*).
Editor : Martin












