BanyuasinBeritaEconomyNasionalSumsel

Pemkab Banyuasin Rancang Skema Penugasan PPPK untuk Perkuat Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

195
×

Pemkab Banyuasin Rancang Skema Penugasan PPPK untuk Perkuat Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

PANGKALAN BALAI, Onlineberita.id –Pemerintah Kabupaten Banyuasin merancang skema penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai upaya memperkuat tata kelola dan pengembangan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Penugasan PPPK yang digelar di Ruang Rapat Sekda Banyuasin, Jumat (27/2/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng, didampingi para asisten dan staf ahli bupati, serta dihadiri jajaran perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Banyuasin.

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menjelaskan, pemetaan dan inventarisasi kebutuhan tenaga dilakukan sebagai bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pengelola manajemen KDKMP yang merupakan program prioritas pemerintah pusat.

Menurut dia, penugasan PPPK pada Koperasi Merah Putih menjadi bagian dari komitmen Pemkab Banyuasin untuk mendorong profesionalisme pengelolaan koperasi dan meningkatkan kapasitas kelembagaan di desa.

“Petugas yang ditugaskan merupakan kader ASN yang berkompeten dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan berasal dari daerah masing-masing, sehingga lebih efektif dan efisien dalam melakukan pendampingan,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, PPPK yang ditempatkan nantinya akan bertugas melakukan pendampingan manajerial, administrasi keuangan, penyusunan laporan, hingga pengembangan unit usaha koperasi sesuai potensi lokal masing-masing wilayah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pegawai tersebut memperoleh tambahan penghasilan apabila unit usaha koperasi berkembang.

Erwin juga menjelaskan, kebijakan penugasan PPPK ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan BKN yang mengatur dukungan sumber daya manusia pada setiap unit Koperasi Merah Putih.

“PPPK nanti langsung berada di bawah komando Koperasi Desa/Kelurahan, namun tetap dalam naungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” katanya.

Melalui skema ini, Pemkab Banyuasin berharap Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan dapat berkembang lebih profesional, transparan, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal. (*).

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page