BanyuasinBeritaDaerahHUKUMSumsel

SIDANG SENGKETA LAHAN DI PARIT 11 AIR SALEK MEMANAS, TERGUGAT TAK MAMPU JELASKAN BATAS TANAH

644
×

SIDANG SENGKETA LAHAN DI PARIT 11 AIR SALEK MEMANAS, TERGUGAT TAK MAMPU JELASKAN BATAS TANAH

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN – (07/05/2026) Sidang pemeriksaan setempat (descente) perkara sengketa lahan yang dilaksanakan di objek sengketa kawasan Parit 11 Air Salek, Kabupaten Banyuasin, berlangsung panas dan menyita perhatian warga sekitar, baik dari pihak penggugat maupun tergugat yang sejak pagi telah memadati lokasi persidangan untuk menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Persidangan tersebut menjadi sorotan ketika Rejo, yang mengaku menguasai lahan seluas kurang lebih dua hektar, tampak panik saat Hakim Ketua meminta dirinya menunjukkan secara langsung batas-batas tanah yang diklaim sebagai miliknya. Di hadapan Majelis Hakim, Rejo terlihat tidak mampu menjelaskan secara rinci letak batas tanah maupun arah mata angin dari objek sengketa tersebut, bahkan ketika kembali dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua, Rejo justru menyatakan bahwa tanah itu merupakan milik anaknya, sementara Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diajukan oleh pihaknya sebagai alat bukti di persidangan diketahui terdaftar atas nama dirinya sendiri.

Kondisi tersebut sontak membuat suasana sidang menjadi ramai dan menarik perhatian warga yang hadir di lokasi, terlebih ketika Majelis Hakim menunjukkan sikap tegas dan mempertanyakan bagaimana seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan justru tidak mengetahui secara jelas letak serta batas-batas tanah yang diklaimnya sendiri. Di tengah situasi tersebut, Sufuk selaku penggugat kemudian diberikan kesempatan untuk menunjukkan objek sengketa beserta batas-batas tanah yang disebut sebagai milik orang tuanya. Dengan tenang dan rinci, Sufuk mampu menjelaskan letak tanah, batas alam, hingga bidang tanah yang berbatasan langsung dengan objek perkara sehingga memudahkan Majelis Hakim memahami kondisi objek sengketa di lapangan.

Kuasa hukum penggugat, Suwito Winoto SH., MH., seusai persidangan menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan setempat tersebut semakin memperlihatkan siapa pihak yang benar-benar mengetahui dan menguasai lahan yang disengketakan. Menurutnya, seseorang yang memang merupakan pemilik asli tanah tentu memahami secara detail letak, batas, arah, dan riwayat penguasaan tanah yang dimilikinya. “Dalam persidangan hari ini terlihat jelas siapa yang memang mengetahui objek tanah tersebut. Orang yang benar-benar memiliki dan menguasai lahan tentu mengetahui batas-batas tanahnya sendiri dan mampu menjelaskan secara langsung di hadapan Majelis Hakim,” ujar Suwito Winoto SH., MH. Ia juga menegaskan bahwa fakta di lapangan tidak dapat direkayasa karena pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat kesesuaian antara alat bukti, keterangan para pihak, dan kondisi nyata objek sengketa.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan, Majelis Hakim akhirnya menutup sidang setempat tersebut dan menetapkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada tanggal 26 Mei 2026 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari masing-masing pihak.(red)

 

You cannot copy content of this page