BeritaInternasionalNasionalSumselTrending

PWI Sumsel Tegaskan Wartawan Bukan LSM, Ingatkan Kejaksaan Bedakan UU Pers dan UU Ormas

99
×

PWI Sumsel Tegaskan Wartawan Bukan LSM, Ingatkan Kejaksaan Bedakan UU Pers dan UU Ormas

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Onlineberita.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumsel meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya di lingkungan kejaksaan, tidak menyamakan profesi wartawan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pernyataan tersebut disampaikan PWI Sumsel menyusul adanya pernyataan seorang oknum di lingkungan kejaksaan yang dinilai menyamakan wartawan dengan LSM.

Ketua PWI Sumsel Kurnaidi, ST, menilai pernyataan tersebut menunjukkan masih adanya kekeliruan dalam memahami kedudukan, fungsi, serta dasar hukum pers nasional.

“Sangat disayangkan apabila ada oknum di lingkungan kejaksaan yang mengerti hukum, tetapi justru tidak bisa membedakan wartawan dengan LSM. Wartawan itu bukan sekadar pekerjaan atau Ormas, melainkan sebuah profesi mulia yang dilindungi undang-undang,” kata Kurnaidi dalam keterangan pers melalui wawancara khusus via WhatsApp Messenger di Palembang, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Kurnaidi, pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Pers menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial.

Karena itu, menurut dia, kerja jurnalistik tidak dapat disamakan begitu saja dengan aktivitas organisasi kemasyarakatan.

“Pengorbanan dan tanggung jawab insan pers dalam menyampaikan kebenaran tidak sepantasnya dikerdilkan atau disamaratakan dengan kelembagaan swadaya masyarakat,” ujarnya.

PWI Sumsel : Dasar Hukum Wartawan dan LSM Berbeda

Ketua LBH PWI Sumsel Dicky Irawan, S.H., menegaskan bahwa secara hukum wartawan dan LSM berada dalam rezim pengaturan yang berbeda.

“Secara konstruksi hukum, wartawan dan LSM bergerak di bawah payung regulasi yang sama sekali berbeda. Oknum penegak hukum seharusnya tidak alpa membedakan dua entitas ini,” ujar Dicky.

Dicky menjelaskan, kerja jurnalistik berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kerja jurnalistik juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berada dalam ekosistem pers yang memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers memberikan jaminan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Sementara itu, LSM atau organisasi kemasyarakatan memiliki landasan hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Menurut Dicky, perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut nama atau bentuk kelembagaan, tetapi juga menyangkut fungsi, mekanisme kerja, produk yang dihasilkan, serta bentuk pertanggungjawabannya.

“Wartawan menghasilkan produk berupa karya jurnalistik yang mengikat secara hukum publik dan diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa khusus (lex specialis) di Dewan Pers,” kata Dicky.

“Sementara LSM menghasilkan analisis kebijakan, advokasi, atau laporan pengawasan masyarakat. Sifat kelembagaan, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawabannya sangat kontras,” lanjutnya.

PWI Minta Kejaksaan Lebih Cermat

PWI Sumsel menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan untuk mendegradasi institusi kejaksaan secara keseluruhan.

Kritik tersebut, kata Kurnaidi, merupakan bentuk edukasi hukum sekaligus pengingat agar setiap aparat penegak hukum memahami karakteristik pers sebelum mengeluarkan pernyataan di ruang publik.

PWI Sumsel juga mendorong adanya pemahaman yang lebih baik antara pers dan aparat penegak hukum mengenai batas kewenangan serta peran masing-masing.

“Kami berharap rekan-rekan di jajaran kejaksaan dapat memahami dunia pers secara utuh. Jika APH dan wartawan saling memahami batas kewenangan dan perannya masing-masing sesuai koridor hukum, maka sinergi dan kontrol sosial dalam penegakan hukum akan berjalan secara sehat,” tutur Kurnaidi.

PWI Sumsel menilai pembedaan antara pers dan organisasi kemasyarakatan penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (PWI)

 

Editor : Martin

You cannot copy content of this page